tirto.id - Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis badan usaha swasta (BUMS). Semua badan usaha ini memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Yang mana, seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, serta dikelola secara perseorangan maupun kelompok.
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta.
Tujuan dari badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.
Kemudian, laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Menurut modul Pembelajaran Ekonomi SMA Kelas X (2020), terdapat bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan hukum, di antaranya yaitu bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
1. Badan usaha perseorangan.
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan modalnya oleh satu orang, sekaligus memimpin serta bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/laba.
Kelebihan badan usaha perseorangan:
- Organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
- Kebebasan bergerak (freedom of action)
- Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
- Pajaknya rendah (low tales)
- Rahasia perusahaan terjamin (secrecy), karena pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting
- Biaya organisasinya rendah (low organization cost)
- Dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain,
- Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
- Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas (unlimited liability)
- Besarnya modal terbatas (limitation on capital)
- Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity)
- Kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak tanggap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran
- Kerugian ditanggung sendiri
2. Badan Usaha Firma
Firma merupakan sebuah perkumpulan dua orang atau lebih yang mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dengan saling tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Tanggung jawab tersebut tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kelebihan Firma:
- kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
- Pengelolaan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing
- Setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga tidak terlalu memberatkan
- Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
- Kemampuan mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Kekurangan firma:
- Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara para pemilik atau pendiri
- Bila keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibatnya akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
- Perusahaan dapat dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Oleh karena itu, hal yang penting dalam firma yaitu keadilan pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap(CV)merupakan persekutuan/pengelompokkan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan. Persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif atau komplementer adalah sekutu yang berhak memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif komanditer (sleeping partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (Persetujuan dari menteri kehakiman), kemudian diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
- Tanggung jawab persero terbatas
- Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi
- Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin
- Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
- Efisiensi di bidang kepemimpinan
- Dapat memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
- Perhatian persero terhadap PT kurang
- Biaya PT lebih besar diantaranya karena untuk biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan
- Memimpin PT lebih sulit
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Adapun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki tiga ciri, yaitu berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
1. Berdasarkan Kepemilikannya
a. Ciri-ciri badan usaha swasta perseorangan:
- Pemilik badan usaha adalah perseorangan
- Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya
- Jalannya badan usaha tergantung kebijakan perseorangan
- Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik perseorangan
- Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih
- Wewenang pengelolaan badan usaha berdasarkan perjanjian dalam persekutuan
- Maju mundurnya kegiatan tergantung sekutu kelompok yang mengurusnya
- Seluruh kegiatan diarahkan mencapai keuntungan bersama
2. Berdasarkan Fungsinya
- Dapat memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
- Sebagai lembaga ekonomi, dapat memberikan pelayanan dengan menciptakan barang dan jasa untuk masyarakat
- Sebagai salah satu dinamisator dalam perekonomian masyarakat
- Sebagai pengelola sumber daya, yakni sumber daya alam dan sumber daya manusia
- Sebagai partner kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Berdasarkan Permodalannya
- Seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
- Pinjaman diperoleh dari bank atau lembaga keuangan
- Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek
- Laba atau keuntungan sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian yaitu laba yang ditahan
- Cadangan dalam pengembangan usaha
- Dapat menerbitkan obligasi terhadap pinjaman jangka panjang
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa