Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Mengenal Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Ciri-Cirinya

BUMS adalah jenis badan usaha yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Berikut pengertian, bentuk, ciri, dan contoh BUMS.

Mengenal Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Perseroan Terbatas yang merupakan salah satu badan usaha milik swasta (BUMS). Adapun BUMS adalah jenis badan usaha yang modalnya dimiliki swasta. foto/IStockphoto

tirto.id - Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah salah satu jenis badan usaha yang terdapat di Indonesia. Jenis BUMS secara keseluruhan modalnya dimiliki oleh pihak swasta, lalu dikelola berkelompok atau perseorangan.

Berbicara tentang badan-badan usaha yang ada di negara ini, terdapat berbagai bentuk BUMS yang dibedakan sesuai klasifikasi tertentu. Kemudian, ciri-ciri BUMS juga bisa dilihat berdasarkan masing-masing sudut pandang.

Lantas, apa pengertian BUMS, bentuk, dan ciri-cirinya? Untuk memahami apa yang dimaksud dengan badan usaha ini, Anda bisa membaca definisi, jenis, karakteristik, dan contoh BUMS berikut.

Pengertian BUMS

Dikutip dari Ekonomi: Pelajaran IPS Terpadu Kelas 8 (2007), pengertian BUMS adalah badan usaha yang berbisnis menggunakan modal swasta. Definisi ini berlaku untuk modal swasta perseorangan maupun kelompok.

Adapun BUMS punya fungsi dan peranan yang peting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan dana (finansial). Misalnya dengan memanfaatkan prinsip profesionalisme dan fleksibilitasnya.

Berbagai hal yang dilakujan BUMS bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Supaya bisa memperoleh keuntungan, BUMS melakukan usaha komersial.

Keuntungan ini disebut sebagai laba, difungsikan sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi. Sebut saja penguasaan oleh orang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksinya.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Ada bermacam-macam bentuk BUMS di Indonesia. Dinukil dari Pembelajaran Ekonomi SMA Kelas X (2020), ada jenis BUMS berupa badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

Berikut penjelasan bentuk-bentuk BUMS, kelebihan, serta kekurangannya.

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan modalnya oleh satu orang. Individu memimpin serta bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan mendapatkan laba.

Berikut ini kelebihan badan usaha perseorangan.

  • Organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil.
  • Kebebasan bergerak (freedom of action).
  • Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits).
  • Pajaknya rendah (low tales).
  • Rahasia perusahaan terjamin (secrecy), karena pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting.
  • Biaya organisasinya rendah (low organization cost).
  • Dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain.
  • Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Selain itu, ada pula kekurangan badan usaha perseorangan berikut.

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas (unlimited liability).
  • Besarnya modal terbatas (limitation on capital).
  • Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity).
  • Kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak tanggap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran.
  • Kerugian ditanggung sendiri.

2. Badan Usaha Firma

Firma merupakan sebuah perkumpulan dua orang atau lebih yang mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama. Kemudian, saling tanggung jawab terhadap perusahaan.

Tanggung jawab tersebut tidak terbatas, sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijaminkan untuk menutup kerugian.

Berikut ini sejumlah kelebihan firma.

  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
  • Setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga tidak terlalu memberatkan.
  • Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang.
  • Kemampuan mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Selain kelebihan, terdapat pula kekurangan firma yang dilampirkan dalam daftar berikut.

  • Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara para pemilik atau pendiri.
  • Bila keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibatnya akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain.
  • Perusahaan dapat dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

3. Badan Usaha Perseroan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan nadam usaha persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan. Persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif, disebut juga komplementer, merujuk pada anggota persekutuan komanditer yang berkah memimpin jalannya perusahaan. Sementara sekutu pasif (sleeping partner) hanya menyerahkan modal.

Berikut ini sejumlah kelebihan persekutuan komanditer.

  • Lebih mudah mendapatkan kredit.
  • Pendiriannya cenderung lebih sederhana dan mudah.
  • Modal dapat terpenuhi secara lebih mudah.
  • Sisi manajemennya mempunyai kemampuan yang lebih baik, paling rendah punya tenaga ahli yang membidangi kompetensi inti tertentu.
Adapun kekurangan persekutuan komanditer meliputi daftar berikut.

  • Anggota maupun sekutu punya tanggung jawab yang tak terbatas.
  • Keberlanjutan usaha kurang menentu, lantaran kinerjanya berfokus pada sekutu aktifnya saja.
  • Kesulitan dalam penarikan kembali modal bagi para sekutu pimpinan.
4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham. Setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (Persetujuan dari menteri kehakiman). Kemudian diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Berikut ini kelebihan perseroan terbatas.

  • Tanggung jawab persero terbatas.
  • Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi.
  • Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin.
  • Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit.
  • Efisiensi di bidang kepemimpinan.
  • Dapat memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Selain itu, berikut daftar kekurangan perseroan terbatas.

  • Perhatian persero terhadap PT kurang.
  • Biaya PT lebih besar diantaranya karena untuk biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan.
  • Memimpin PT lebih sulit.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Ada ciri-ciri BUMS yang dapat menjadi tanda atau karakteristik bahwa badan usaha itu merupakan milik swasta. Adapun ciri-ciri BUMS dipisahkan berdasarkan kepemilikan, fungsi, dan permodalannya.

Berikut ini daftar hal yang menjadi karakteristik BUMS.

1. Berdasarkan Kepemilikan

Ditinjau dari segi kepemilikan, ciri-ciri BUMS dibedakan menjadi badan usaha swasta perseorangan dan persekutuan. Untuk memahami kedua ciri itu, Anda bisa membaca daftar berikut.

1) Ciri Badan Usaha Swasta Perseorangan:

  • Pemilik badan usaha adalah perseorangan.
  • Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya.
  • Jalannya badan usaha tergantung kebijakan perseorangan.
  • Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik perseorangan.

2) Ciri Badan Usaha Swasta Persekutuan:

  • Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih.
  • Wewenang pengelolaan badan usaha berdasarkan perjanjian dalam persekutuan.
  • Maju mundurnya kegiatan tergantung sekutu kelompok yang mengurusnya.
  • Seluruh kegiatan diarahkan mencapai keuntungan bersama.

2. Berdasarkan Fungsinya

Selain dapat memahami ciri-ciri BUMS berdasarkan kepemilikan, ada juga karakteristik fungsi yang menandakan bahwa perusahaan termasuk milik swasta. Berikut daftar selengkapnya.

  • Dapat memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut.
  • Sebagai lembaga ekonomi, dapat memberikan pelayanan dengan menciptakan barang dan jasa untuk masyarakat.
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam perekonomian masyarakat.
  • Sebagai pengelola sumber daya, yakni sumber daya alam dan sumber daya manusia.
  • Sebagai partner kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Berdasarkan Permodalannya

Bukan hanya kepemilikan dan fungsi, ciri-ciri BUMS juga bisa dipantau dari segi permodalannya. Berikut ini beberapa karakteristik BUMS, jika dilihat berdasarkan modal-modalnya.

  • Seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
  • Pinjaman diperoleh dari bank atau lembaga keuangan.
  • Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
  • Laba atau keuntungan sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian yaitu laba yang ditahan.
  • Cadangan dalam pengembangan usaha.
  • Dapat menerbitkan obligasi terhadap pinjaman jangka panjang.

Contoh BUMS

Telah disebutkan bahwa BUMS adalah salah satu jenis badan usaha yang modal utamanya berasal dari pihak swasta. Untuk mengetahui contoh BUMS, Anda dapat melihat daftar nama perusahaan berikut.

  • PT Fastfood Indonesia
  • PT Union Metal
  • PT XL Axiata Tbk.
  • PT Djarum
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT KarakatauSteel
  • CV Catur Pangan Indonesia
  • CV AgrindoFarmandFood
  • CV Bahtera Buana

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN EKONOMI atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Yuda Prinada