Menuju konten utama

Perbedaan PT Perseroan Terbatas dan CV Commanditaire Vennootschap

Perbedaan PT dan CV dari berbagai sisi: kekayaan, modal, dll.

Perbedaan PT Perseroan Terbatas dan CV Commanditaire Vennootschap
Karyawan melihat telepon selulernya dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Dalam pelaksanaan usaha di Indonesia, dikenal istilah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venoostschap (CV). Dua istilah itu merujuk pada bentuk-bentuk badan usaha yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan dagang untuk menjalankan sebuah usaha di mana modal dasar yang digunakan terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh satu orang atau lebih.

Saham-saham dalam PT dapat diperjual-belikan secara bebas. Oleh karenanya perubahan kepemilikan usaha tidak mengharuskan pembubaran perusahaan terlebih dahulu.

Praktik PT diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berupa saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Sedangkan, CV merupakan sebuah persekutuan bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Masing-masing pihak dalam CV memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai fungsinya.

Dalam hal penyetoran modal, pemilik CV terbagi menjadi dua, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pihak yang bertugas sebagai pengurus atau praktik usaha. Sekutu aktif seringkali disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Sedangkan, sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Sekutu pasif tidak dapat ikut campur dalam praktik usaha sebagai pengelola. Besaran pendapatan sekutu pasif didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.

Melansir makalah berjudul "Aspek Hukum dalam Bisnis Perseroan Tunggal (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)", terdapat perbedaan antara PT dan CV jika dilihat dari karakteristik masing-masing badan usaha, yaitu:

Segi Pemisahan Kekayaan

Dilihat dari segi pemisahaan kekayaan antara perusahaan dan pemilik perusahaan, PT dan CV memiliki perbedaan. Dalam praktiknya, PT memberlakukan pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan.

Pemisahan kekayaan dalam PT tersebut dilakukan dalam mekanisme saham. Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan ini kemudian dapat menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan.

Sedangkan, pelaksanaan usaha dalam badan usaha berbentuk CV tidak ada pemisahan kekayaan sebagaimana PT. Sehingga kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha menjadi satu.

Kedudukan di Depan Hukum

Secara legal formal, PT dan CV memiliki perbedaan di depan hukum, yakni PT adalah badan usaha berbadan hukum sedangkan CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum.

Oleh karenanya, jika mendapatkan tuntutan hukum, perlakuan pengadilan pun berbeda. Jika badan usaha yang dituntut berbentuk PT, maka pihak penyetor modal hanya bertanggung jawab atas besarnya modal yang disetor.

Hal tersebut berbeda dengan CV yang tidak berbadan hukum. Ketika mendapat tuntutan, pemilik modal bertanggung jawab atas semua kekayaan pribadinya.

Biaya Pembentukan

Dari segi biaya pembentukan, PT memerlukan biaya yang lebih mahal daripada biaya yang diperlukan untuk membentuk CV.

Hal tersebut dikarenakan aspek hukum PT yang lebih rumit. Pembentukan PT mengharuskan pemilik untuk menyewa notaris dan membayar biaya pengesahan di Kementerian Kehakiman. Sedangkan pembentukan CV tidak memerlukan hal tersebut.

Penyetoran Modal

Dua badan usaha ini, baik PT maupun CV, mengharuskan persekutuan pemilik perusahaan untuk menyetorkan kekayaannya sebagai modal usaha.

Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal pencatatan modal yang disetorkan. Dalam pelaksanaan PT, jumlah penyetoran harus tercatat dalam anggaran dasar, sedangkan CV tidak mengharuskan pencatatan modal yang disetor.

Pendaftaran Nama Perusahaan

Penamaan badan usaha berbentuk PT memerlukan beberapa tahan pengesahan. Hal tersebut dikarenakan nama badan usaha berbentuk PT tidak diperbolehkan sama dengan PT lainnya.

Kesamaan nama PT dapat menimbulkan kerancuan ketika melakukan proses hukum. Oleh karenanya nama PT tidak boleh sama.

Sedangkan, CV tidak memiliki aturan terkait pemberian nama. Oleh karenanya, dimungkinkan terjadinya kesamaan nama antara satu CV dengan CV yang lainnya.

Baca juga artikel terkait PERSEROAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra