tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dan koperasi bahu membahu dalam memajukan perekonomian nasional. Pada BUMS, badan usaha ini murni didirikan untuk mendapatkan keuntungan secara optimal.
BUMS merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya disokong oleh pihak swasta. BUMS turut mengembangkan usaha dan modalnya, serta memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas. Meski demikian, ruang lingkup bidang usaha yang bisa digarap BUMS terbatas.
BUMS hanya mengelola bidang-bidang usaha yang terkait sumber daya ekonomi, tetapi tidak vital dan strategis. Sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap berada di tangan negara untuk pengelolaannya. Namun, cakupan bidang BUMS yang dapat digarap masih luas, seperti industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa.
Terdapat tiga jenis BUMN yang beroperasi di Indonesia, yaitu perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan perusahaan swasta campuran. Perusahaan swasta nasional didirikan dengan modal usaha dari masyarakat lokal dalam negeri.
Sementara perusahaan swasta asing, modal usahanya dari masyarakat luar negeri. Misalnya perusahaan elektronik di Korea Selatan menginvestasikan modal beserta perusahaannya di Indonesia. Lalu, pada perusahaan swasta campuran terjadi penggabungan modal usaha pengusaha dalam negeri dan luar negeri yang bersama-sama membentuk korporasi perusahaan.
Di samping itu, menurut laman Rumah Belajar Kemendikbud, BUMS dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, dan koperasi. Perusahan perseorangan adalah perusahaan yang modalnya dan kepemilikannya sepenuhnya dimiliki perseorangan. Contohnya adalah pemilik Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), seperti penjual kaki lima, restoran, warnet, dan sebagainya.
Persekutuan terdiri dari firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV). Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Sementara CV merupakan badan usaha yang didirikan beberapa orang, lalu terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Pada bentuk perseroan terbatas (PT), badan usaha didirikan dari beberapa orang. Perusahaan ini memiliki badan hukum dan modalnya terdiri saham-saham. PT akan dikontrol oleh pemilik saham yang nilainya paling besar.
Peran BUMS dalam Perekonomian Nasional
Menurut laman Kemendikbud, BUMS memilik tujuan dan peranan penting dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, regulasi atau peraturan di Indonesia yang mendukung sektor swasta diperlukan dalam memajukan perekonomian secara bersama-sama. Ada keuntungan imbal balik yang diterima baik oleh negara maupun perusahaan swasta.
Adapun peran BUMS dalam perekonomian sebagai berikut:
1. Meningkatkan penerimaan devisa negara ketika perusahaan swasta melakukan aktivitas ekspor dan impor.
2. Membantu pemerintah mengupayakan aktivitas produksi dalam usaha meningkatkan kemakmuran masyarakat.
3. Membantu peningkatan lapangan kerja sehingga mengurangi masalah pengangguran.
4. Ikut berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak di berbagai jenisnya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis