Menuju konten utama

Mengenal Ciri-Ciri BUMN, Jenis beserta Contohnya

Mengenal ciri-ciri BUMN, jenis beserta contoh BUMN yang ada di Indonesia.

Mengenal Ciri-Ciri BUMN, Jenis beserta Contohnya
Peresmian Logo Baru BUMN. Youtube/Kementerian BUMN/vincent

tirto.id - Menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tidak hanya itu, BUMN dapat juga berbentuk perusahaan nirlaba. BUMN yang berbentuk perusahaan nirlaba ditujukan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

BUMN merupakan salah satu aset penting bagi negara Indonesia, karena penghasilan dari bisnis akan masuk ke dalam kas negara.

Kemudian, kas itu digunakan untuk membayar utang negara, administrasi, dan kelengkapan lainnya pada saat melakukan ekspor dan impor ataupun kerja sama internasional.

Sejak tahun 2001, seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN.

Dilansir dari laman resmi BUMN, semula organisasi tersebut merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Kemudian, Kementerian BUMN mengalami beberapa kali revisi dan perkembangan.

Tugas pokok Kementerian BUMN adalah, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, seperti membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Penyelenggaraan tersebut termasuk penyelenggaraan entitas yang dikelolah oleh BUMN, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.

Ciri-ciri BUMN

Menurut Jurnal Entrepreneur, BUMN memiliki enam ciri, berikut uraiannya:

1. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Pemerintah memegang penuh kekuasaan BUMN, karena mereka ingin memastikan adanya kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

2. Sumber Pemasukan Negara

Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang mereka siapkan untuk masyarakat.

Kemudian, seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian tersebut akan masuk ke dalam kas negara.

3. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Oleh karena pemerintah memegang penuh kendali aktivitas BUMN, maka secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Begitu juga risiko yang ada ditanggung oleh pemerintah.

4. Produknya Diminati Semua Kalangan

Semua produk yang disediakan dan diperjualbelikan dari BUMN sudah pasti dimintai oleh masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena, produk yang diperjualbelikan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

5. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Kepentingan umum yang disediakan oleh BUMN meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya. Sementara untuk pelayanan publik dari BUMN meliputi, BPJS, tiket kereta api, dan lain sebagainya.

6. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Perihal masalah saham yang ada di BUMN, pihak di luar negara juga berhak memilikinya. Akan tetapi, hanya diberikan sebanyak 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

Jenis-jenis BUMN

1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Dikutip dari Berkas DPR, Persero merupakan jenis BUMN yang berbentuk perseroan terbatas. Modalnya, terbagi dalam saham yang seluruh atau minimal 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Tujuan utama dari besarnya persentase tersebut tidak lain adalah, mencari keuntungan.

Sementara tujuan dari Persero yakni, menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi, serta berdaya sangat kuat.

Tujuan berikutnya adalah, mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh-contoh Persero:

  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Tambang Timah
2. Badan Usaha Umum (Perum)

Berdasarkan laporan dari situs resmi Ruang Guru, Perum merupakan jenis BUMN yang memiliki tugas pokok untuk melayani kepentingan umum. Pelayanan tersebut yakni, dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi.

Tujuan utama dari Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kepentingan umum.

Kepentingan tersebut seperti, penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Prinsip dari Perum adalah pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-contoh Perum:

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dhita Koesno