tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025). Setelah itu, pada Maret 2025, perusahaan-perusahaan BUMN akan bergabung ke bawah naungan Danantara.
Tak seperti dikabarkan sebelumnya, BUMN yang dilebur ke Danantara rupanya bukan hanya tujuh perusahaan, melainkan seluruhnya.
“Seluruh BUMN masuk ke Danantara. Jadi, bukan hanya tujuh, [tapi] seluruhnya,” kata Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, kepada awak media di Istana Negara, Senin (24/2/2025).
Menukil data Kementerian BUMN, sampai saat ini tercatat ada 65 perusahaan pelat merah yang beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu meliputi berbagai sektor, mulai dari energi dan sumber daya mineral (ESDM), keuangan, telekomunikasi, transportasi, kesehatan, hingga infrastruktur.
Seluruh BUMN tersebut diharuskan bergabung ke Danantara sebelum dilangsungkannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sebelum RUPS sudah harus [bergabung ke Danantara]. Bulan Maret, akhir Maret ini,” imbuh Dony.
Pengalihan pengelolaan BUMN ke Danantara itu praktis membuat dividennya kini masuk ke dana kelolaan Danantara. Sebelumnya, deviden perusahaan-perusahaan pelat merah dimasukkan ke dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Artinya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari setoran dividen BUMN.
Padahal, pada 2025, Kementerian BUMN target dividen yang harus disetorkan perusahaan-perusahaan pelat merah kepada negara mencapai Rp90 triliun.
“Pengalihan dividen dari tujuh BUMN raksasa, termasuk Bank Mandiri, BRI, PLN, dan Pertamina, ke Danantara merupakan langkah yang tidak hanya mengurangi PNBP, tetapi juga berpotensi menimbulkan banyak tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik,” kata Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, kepada Tirto, Selasa (25/2/2025).
Prabowo memang telah merilis pernyataan bahwa Danantara dapat diaudit setiap saat oleh siapa pun, termasuk KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, versi terbaru dari Undang-Undang BUMN yang baru justru memangkas kewenangan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan BUMN di bawah Danantara.
“Let’s say, bahwa Prabowo pernah mengatakan bahwa Erick Thohir [Menteri BUMN] berjanji akan memberikan dividen Rp300 triliun [di 2025] dari semua BUMN untuk pemerintah dan Rp100 triliunnya akan disetor ke Danantara, otomatis dividen dari BUMN yang selama ini menjadi salah satu sumber PNBP akan berkurang sebanyak yang disetorkan kepada Danantara,” ujar Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, saat dihubungi Tirto, Selasa (25/2/2025).
Dus, PNBP yang dapat dikantongi negara hanya akan berada di kisaran Rp413,64 triliun jika dividen BUMN sebesar Rp100 triliun dikelola Danantara. Pasalnya, APBN Tahun Anggaran 2025 menarget PNBP sebesar Rp513,64 triliun.
Penerimaan Negara Surut
Pengalihan dividen BUMN ke Danantara merupakan salah satu dari tiga paket efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden. Karena sebagian dividen BUMN disetor ke Danantara, kata Ronny, pemerintah harus mengurangi belanjanya sejumlah nominal dividen disetor tersebut.
Selain itu, pemerintah pun harus menambal kekurangan penerimaan negara yang disebabkan oleh pengalihan dividen BUMN tersebut. Masalahnya, beberapa sumber pendapatan pajak juga berkurang sebagai efek domino dari pemangkasan anggaran belanja pemerintah.
“Sementara PPN tidak jadi naik, kemungkinan beberapa sumber pendapatan pajak juga berkurang. Misalkan dari sektor tourism, hotel, perjalanan wisata, itu kan karena terpengaruh oleh efisiensi anggaran—pengurangan biaya operasional dan biaya perjalanan dinas. Maka sektor ini otomatis juga bisnisnya menurun dan setoran pajaknya akan menurun,” sambung Ronny.
Seretnya penerimaan negara dari pajak juga disebabkan belum rampungnya masalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System alias Coretax. Meski belum ada hitungannya, Ekonom Indef, Rizal Taufikurahman, yakin penerimaan perpajakan setidaknya untuk Januari akan susut karena kisruh Coretax yang terjadi sejak 1 Januari 2025.
“Terlebih lagi, formula baru [tarif efektif rata-rata/TER] PPh 21 berpotensi akan semakin memperburuk situasi, memperlambat setoran pajak di awal tahun dan berpotensi menciptakan lubang fiskal yang sulit ditambal,” kata Rizal.
Sebagai informasi, TER merupakan formula baru yang dirancang pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan tarif PPh Pasal 21. Formula TER dibagi menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.
Pada jenis TER bulanan, TER didasarkan pada besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Sementara itu, TER harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari.
“Dengan target penerimaan pajak [2025] sebesar Rp2.189,3 triliun, kegagalan Coretax yang menyebabkan terganggunya administrasi perpajakan dan menurunnya kepatuhan wajib pajak akan berdampak besar [ke penerimaan perpajakan],” imbuh Rizal.
Pengalihan dividen BUMN ke Danantara, kegagalan Coretax, hingga implementasi formula baru TER PPh Pasal 21 dinilai tidak hanya akan mengganggu arus pendapatan negara saja, tapi juga menjadi cerminan semakin lemahnya tata kelola fiskal dan perencanaan strategis pemerintah.
Meski begitu, pemerintah sampai kini belum menunjukkan strategi dan langkah konkret yang sangat kuat untuk menutup celah penerimaan tersebut.
Bahkan, upaya perbaikan Coretax berjalan lamban. Strategi optimalisasi aset negara pun belum menunjukkan hasil yang signifikan. Jika pemerintah tetap berdiam diri atau hanya mengandalkan peningkatan utang sebagai solusi jangka pendek, bukan hanya stabilitas fiskal yang terancam, tapi juga kredibilitas ekonomi Indonesia di mata investor global.
“Keputusan atas kedua kebijakan tersebut, harus segera dievaluasi, diantisipasi, dan dimitigasi atau negara akan menghadapi krisis keuangan yang lebih dalam daripada yang diperkirakan,” tutur Rizal.
Solusi Harus Segera Diambil
Bila pemerintah tak segera merumuskan solusi yang pasti, defisit keuangan negara diperkirakan akan semakin lebar. Ronny dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution memperkirakan defisit APBN 2025 akan mendekati 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), jauh dari batas aman yang telah dirancang sebelumnya dalam UU APBN yang sebesar 2,53 persen.
“Ada kemungkinan defisit itu melebar, penerimaan negara berkurang, penerimaan negara dari utang akan meningkat. Defisit akan dilebarkan mungkin mendekati 3 persen atau more sehingga target penarikan utang [meningkat],” kata Ronny.
Dalam kondisi tersebut, jalan satu-satunya untuk menyelamatkan fiskal negara adalah dengan mendorong penerimaan negara. Namun, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, tak sepakat jika pemerintah mengorbankan rakyat untuk mendorong penerimaan pajak.
Alih-alih meningkatkan tarif pajak yang berpotensi memberatkan rakyat, pemerintah seharusnya mengejar penerimaan dari pajak-pajak progresif seperti pajak kekayaan.
“Solusinya pemerintah harus dorong pajak yang lebih progresif, contohnya pajak kekayaan, pajak produksi batubara, pajak karbon, dan pajak warisan. Tidak cukup selamatkan defisit APBN hanya lewat efisiensi anggaran,” kata Bhima kepada Tirto, Selasa (25/2/2025).
Sayangnya, Kementerian Keuangan masih enggan berkomentar soal perlu atau tidaknya merevisi target penerimaan negara usai ada pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Pun, dengan bagaimana cara menambal PNBP yang hilang.
Sebagai informasi, target PNBP 2025 sebesar Rp513,64 triliun, sementara target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Saya belum bisa menanggapi hal tersebut, ya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menilai bahwa pihaknya baru bisa memastikan ada atau tidaknya penurunan penerimaan pajak di awal tahun setelah pelaporan pajak periode Januari 2025 rampung dilakukan. Artinya, dia baru bisa melihat dampak masalah Coretax setelah 15 Februari 2025.
“Nanti, kami lihat deh tanggal 15 [Februari 2025]. Akhir Februari ini, kami coba lihat deh, kira-kira pergerakannya [penerimaan perpajakan] seperti apa,” kata Suryo usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2025).
Lebih penting dari itu, Suryo yakin penerimaan negara tak akan terganggu karena DJP telah menggunakan dua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama. Dalam hal ini, pihaknya mengelola SPT untuk Tahun Pajak 2024 menggunakan sistem lama, sedangkan untuk SPT Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax yang baru akan disampaikan tahun depan.
“Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, kami menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi, kita menggunakan dua sistem, jalan terus,” jelas Suryo.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, justru tak melihat ada masalah besar dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Sebab, PNBP tak hanya bersumber dari dividen BUMN saja.
Menurutnya, setoran devisa dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) terus mengalami peningkatan dan itu bakal cukup untuk menambal PNBP yang hilang dari dividen BUMN.
“Kalau yang [pendapatan] sumber daya alamnya naik terus, ininya [dividen BUMN] bisa tertutupi, kan cukup,” kata dia di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (25/2/2025).
Karenanya, meski ada perubahan signifikan dalam hal belanja pemerintah maupun penerimaan negara, politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga tak melihat urgensi dilakukannya APBN Perubahan (APBN-P) oleh pemerintah. Apalagi, UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 masih memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran.
“Kalau sudah ada ruang seperti itu, maka menjadi pilihan pemerintah sendiri untuk melakukan APBN-P atau tidak melakukan,” tegas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi