tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan namanya merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dalam lingkup negara untuk APBN dan dalam lingkup daerah untuk APBD.
Rencana keuangan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan rancangan rencana anggaran tidak diterima atau tidak disetujui oleh DPR, untuk menjalankan fungsinya, maka APBN dan APBD yang akan dijalankan adalah APBN dan APBD pada tahun sebelumnya.
Periode APBN dan APBD adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.
Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Maka dari itu, APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
APBN dan APBD memiliki pengaruh penting di berbagai sektor demi kemajuan negara secara keseluruhan, berikut sejumlah pengaruh APBN dan APBD menurut Rumah Belajar.
Pengaruh APBN dan APBD
Pengaruh APBN dan APBD bagi keberlangsungan hidup negara dan derah secara garis besar bisa dikatakan sama. Pembedanya hanya pada ruang lingkupnya.
APBN dan APBD sangat berpengaruh penting karena dalam rancangan tersebut dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan negara.
- Mempengaruhi kesejahteraan. Anggaran utamanya akan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
- Pembangunan di berbagai sektor. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu fokus utama ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapat.
- Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta. Asumsi dalam APBN merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal.
- Berpengaruh dalam perdagangan internasional, karena kebijakan pengaturan tariff pajak ekspor dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri dan mengamankan neraca perdagangan internasional.
- Sebagai alat politik fiskal. Pemerintah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo