Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Rangkuman Materi APBN & APBD: Pengertian, Fungsi Serta Tujuannya

Di Indonesia kebutuhan keuangan disusun dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rangkuman Materi APBN & APBD: Pengertian, Fungsi Serta Tujuannya
teller bni merapikan lembaran mata uang rupiah dan dolar amerika di jakarta, rabu (15/4). dana moneter internasional (imf) mengatakan pertumbuhan ekonomi global masih moderat dan tidak merata dengan menggarisbawahi perbedaan pertumbuhan negara-negara utama dunia di tengah dampak yang berbeda dari fluktuasi mata uang dan harga minyak yang lebih rendah. antara foto/puspa perwitasari/nz/15

tirto.id - Di Indonesia kebutuhan keuangan disusun dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Sementara, kebutuhan keuangan setiap daerahnya disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019.

Sementara, Menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Lantas, berikut ini adalah rangkuman materi Ekonomi tentang APBN dan APBD.

Rangkuman Materi Tentang APBN

APBN adalah suatu daftar yang memerinci secara sistematis tentang sumber-sumber Penerimaan dan Belanja Negara yang berlaku pada satu periode.

Fungsi APBN sendiri terdiri atas fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan dan fungsi regulasi.

Tujuan APBN adalah menjadi pedoman dalam penerimaan dan belanja negara dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Sedangkan, mekanisme penyusunan APBN diawali dengan menyusun Rencana APBN oleh pemerintah, diajukan dan dibahas oleh DPR, ditetapkan dengan Undang undang dan pelaksanaannya dikuatkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, struktur APBN terbagi atas pendapatan dan belanja negara di mana pendapatan negara dibagi menjadi pendapatan dalam negeri dan pendapatan hibah. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional.

a. Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

b. Penerimaan perpajakan

Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5. Cukai
  6. Pajak Lainnya
  7. Pajak perdagangan internasional, terdiri atas:
  8. Bea masuk
  9. Pajak/pungutan ekspor

c. Penerimaan bukan pajak

Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:

1. Penerimaan sumber daya alam, antara lain:

a) Minyak bumi

b) Gas alam

c) Pertambangan umum

d) Perikanan

2. Bagian Laba BUMN

3. Penerimaan bukan pajak Lainnya

d. Hibah

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

Rangkuman Materi Tentang APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Fungsi APBD seperti yang termaktub pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.

APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut.

Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat.

Penerimaan daerah ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

Baca juga artikel terkait RANGKUMAN MATERI EKONOMI atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom