Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Fungsi Serta Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi Serta Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
teller bni merapikan lembaran mata uang rupiah dan dolar amerika di jakarta, rabu (15/4). dana moneter internasional (imf) mengatakan pertumbuhan ekonomi global masih moderat dan tidak merata dengan menggarisbawahi perbedaan pertumbuhan negara-negara utama dunia di tengah dampak yang berbeda dari fluktuasi mata uang dan harga minyak yang lebih rendah. antara foto/puspa perwitasari/nz/15

tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas lalu disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Mengutip lamanSumber Belajar Kemdikbud, menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sehingga, APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Daerah yang dimaksud sendiri mulai dari daerah tingkat II kota dan kabupaten hingga daerah tingkat I Provinsi.

Fungsi dan Tujuan APBD

Mengutip modulEkonomi Kemdikbud (2020)Berikut beberapa fungsi pada APBD, antara lain :

  1. Fungsi otorisasi. Otorisasi ini, artinya pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang ditetapkan.
  2. Fungsi perencanaan. APBD sebagai pedoman terhadap manajemen dalam merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu sebagai pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi, untuk diarahkan agar bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Kemudian dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi. Yaitu APBD sebagai " uang rakyat ", yang artinya dalam penggunaannya harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah bersangkutan.
  6. Fungsi stabilisasi. Disini APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.

APBD sendiri disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD :

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau koordinasi tiap bagian di dalam lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Infografik SC Anggaran pendapatan dan belanja daerah
Infografik SC Anggaran pendapatan dan belanja daerah. tirto.id/Rangga

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBD

Selain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari:

1. Pendapatan asli daerah

Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.

  • Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pendapatan asli daerah Lain-Lain

2. Dana perimbangan

  • Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.
  • Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
  • dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
  • Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

3. Pendapatan daerah lainnya yang sah

  • Pendapatan Hibah

Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari :

1. Belanja tidak langsung

Adalah belanja yang tidak berkaitan langsung dengan program kerja atau kegiatan. Yang termasuk belanja tidak langsung biasa antara lain:

  • Belanja Pegawai yang meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta biaya pemungutan pajak daerah.
  • Belanja bunga
  • Belanja subsidi
  • Belanja hibah
  • Belanja bantuan sosial
  • Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta partai politik

2. Belanja Langsung

Adalah belanja yang berkaitan langsung dengan program kerja daerah, dan terdiri dari beberapa komponen lain, di antaranya:

  • Belanja pegawai termasuk honorarium PNS
  • honorarium non-PNS
  • Uang lembur
  • Belanja beasiswa
  • Pendidikan PNS
  • Belanja kursus
  • Pelatihan
  • Sosialisasi dan bimbingan teknis
  • PNS
  • Serta, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Baca juga artikel terkait APBD atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa