tirto.id - Di Indonesia kebutuhan keuangan disusun dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019.
Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode.
Adapun, fungsi APBN yang dijalankan oleh Kementrian Keuangan antara lain, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, dan fungsi regulasi.
Jenis Sumber Pendapatan Negara dan Belanja Negara
Secara garis besar, belanja negara dibagi dua yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Pemerintah Daerah.
Pengelolaan suatu negara tentunya tidak terlepas dari kebutuhan belanja atau pengeluaran, namun pengeluaran yang dilakukan pemerintah tentunya memiliki tujuan, yaitu:
a. Melaksanakan pembangunan nasional.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
c. Memperlancar roda perekonomian.
d. Pembiayaan pengeluaran rutin dan pembangunan.
e. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
f. mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Berikut ini adalah penjelasan jenis sumber anggaran pendapatan dan belanja negara:
1. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Pendapatan yang diperoleh negara berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional.
a. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan pemerintah dari dalam negeri berasal dari minyak bumi, gas alam (migas) dan nonmigas.
Penerimaan dari sektor tersebut digunakan pemerintah untuk menutup pengeluaran rutin pemerintah. Penerimaan pemerintahan dari sektor nonmigas terdiri atas pajak dan nonpajak.
b. Penerimaan perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, terdiri atas:
- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Cukai
- Pajak Lainnya
- Bea masuk
- Pajak/pungutan ekspor
c. Penerimaan bukan pajak
Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:
1) Penerimaan sumber daya alam, antara lain:
a) Minyak bumi
b) Gas alam
c) Pertambangan umum
d) Perikanan
2) Bagian Laba BUMN
3) Penerimaan bukan pajak Lainnya
d. Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Editor: Addi M Idhom