Menuju konten utama

Tujuan dan Mekanisme Penyusunan APBN

Berikut adalah tujuan dan mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuan dan Mekanisme Penyusunan APBN
Refleksi gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan negara dalam periode satu tahun. APBN merinci secara sistematis sumber-sumber penerimaan negara, beserta rancangan anggaran belanja negara dalam periode tersebut. Pada pelaksanaannya, APBN dipayungi oleh produk hukum.

Pertama, UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Kedua, Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

Lantas, apa tujuan penyusunan APBN dan bagaimana mekanisme penyusunan APBN?

Tujuan Penyusunan APBN

Sesuai penjabaran Nurmawan dalam Modul Pembeajaran Ekonomi terbitan Kemendikbud, berikut tujuan penyusunan APBN:

  1. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
  2. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
  3. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  4. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
  5. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Berdasar penjabaran di atas, bisa disimpulkan bahwa tujuan APBN adalah untuk mengelola pendapatan maupun pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai, sehingga membuat masyarakat sejahtera.

Mekanisme Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN dimulai dari pemerintah yang membuat Rencana APBN atau RAPBN. Kemudian, RAPBN dari pemerintah diajukan kepada DPR.

Setelah itu, DPR akan mengadakan sidang untuk membahas RAPN. Apabila DPR menyetujui, maka RAPBN akan ditetapkan sebagai APBN melalui undang-undang, serta dikuatkan dengan keputusan presiden.

Berikut mekanisme penyusunan APBN:

  1. Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis.
  2. Pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR.
  3. Pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang.
  4. Persetujuan RAPBN oleh DPR menjadi APBN dengan undang-undang, jika tidak disetujui pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
  5. APBN dilaksanakan dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.

Kendati demikian, ada potensi RAPBN tidak disetujui oleh DPR. Apabila hal itu terjadi, sesuai UUD 1945 pasal 23 ayat 3, pemerintah akan menjalankan anggaran pendapatan dan belanja menggunakan APBN periode sebelumnya.

Baca juga artikel terkait APBN 2022 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Alexander Haryanto