Menuju konten utama

Apa Saja Jenis-Jenis Belanja Negara Pemerintah Pusat dan Daerah?

Mengetahui jenis-jenis belanja negara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. 

Apa Saja Jenis-Jenis Belanja Negara Pemerintah Pusat dan Daerah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Dana APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk daerah dalam melaksanakan kegiatan atau program-program pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dewi Kusuma Wardani dalam buku Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas XI (2009) menuliskan, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Sebelum dihasilkannya APBN, terlebih dahulu disusun perencanaan pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Adapun jenis-jenis Belanja Pemerintah Pusat sebagai berikut:

A. Pengeluaran rutin

1. Belanja pegawai, yaitu pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai negeri. Belanja pegawai meliputi gaji dan pensiunan pegawai negeri, tunjangan, belanja pegawai luar negeri, biaya perjalanan pegawai, dan sebagainya.

2. Belanja barang, yaitu pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemerintah. Belanja barang terdiri atas belanja barang dalam negeri dan belanja barang luar negeri atau impor.

3. Belanja rutin daerah, yaitu pengeluaran untuk membiayai gaji pegawai daerah.

4. Bunga dan cicilan utang, yaitu pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan dari pinjaman pokok. Belanja ini berasal dari pembayaran utang atas utang dalam negeri dan utang luar negeri.

5. Subsidi, yaitu pengeluaran negara untuk subsidi BBM dan non-BBM seperti listrik, pangan, dan pinjaman kredit.

6. Dana Hibah yang ditujukan untuk bantuan pemberian apabila terjadi bencana dan lain-lain.

7. Bantuan sosial, ditujukan untuk memberikan dana bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

B. Pengeluaran Pembangunan

Pengeluaran dari segi pembangunan terbagi menjadi dua, yaitu pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.

Pembangunan fisik, misalnya pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, rumah sakit pemerintah, dan lain-lain. Sedangkan, pembangunan nonfisik berupa biaya untuk pelatihan-pelatihan pegawai negeri, pinjaman program untuk pembiyaan proyek.

Jenis-jenis Belanja Pemerintah Daerah

A. Dana Perimbangan

Adapun dalam situs resmi Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menuliskan bahwa terdapat tiga jenis dana perimbangan atau pengeluaran pemerintah daerah. Belanja ini bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah.

1. Dana Alokasi Umum (DAU), bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK), bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

3. Dana Bagi Hasil (DBH), bertujuan untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sedangkan, menurut terdapat pula Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang terdiri atas belanja aparatur daerah, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka.

Dewi Kusuma Wardani dalam buku Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas XI (2009) merumuskannya sebagai berikut,

B. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

1. Belanja Aparatur Daerah

Belanja aparatur daerah, yaitu belanja yang terdiri atas:

a. Belanja administrasi umum; terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja perjalanan dinas.

b. Belanja operasi dan pemeliharaan, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.

c. Belanja modal, merupakan belanja yang dikeluarkan untuk membeli modal seperti tanah, mobil, atau alat-alat lainnya.

2. Belanja Pelayanan Publik terdiri atas belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.

3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak retribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainnya ke desa/kelurahan.

4. Belanja Tidak Tersangka (dana darurat), ditujukan untuk pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun anggaran, misalnya seperti biaya hibah bantuan dalam bencana dan lainnya.

Baca juga artikel terkait BELANJA PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Nika Halida Hashina

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nika Halida Hashina
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo