Menuju konten utama

Syarat Daerah Bisa Menerapkan e-Budgeting untuk Anggaran APBD

Berikut adalah syarat suatu daerah dapat menerapkan penyusunan APBD dengan e-budgeting.

Syarat Daerah Bisa Menerapkan e-Budgeting untuk Anggaran APBD
Ilutrasi bekerja. foto/istockphoto

tirto.id - Setiap daerah memiliki perancangan anggarannya sendiri, atau biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini, banyak sekali kegiatan dan program pemerintah yang dialihkan menjadi berbasis teknologi, salah satunya adalah penganggaran atau budgeting.

e-Budgetingmerupakan sistem penyusunan anggaran secara elektronik yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Pengintegrasian sistem elektronik ke dalam pengangggaran bertujuan untuk melindungi pelaksanaan penganggaran di daerah-daerah di Indonesia.

Dilansir dari Jurnal Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, e-budgeting didasari oleh model tata kelola keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan pembuatan aplikasi.

Aplikasi tersebut akan memberi kemudahan bagi para aparatur pemerintahan daerah dalam membantu pimpinan daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penerapan e-budgeting ini sejalan dengan aspek-aspek dalam prinsip Good Governance yang ditawarkan United National Development Program (UNDP). Salah satunya adalah pada aspek transparansi. Melalui e-budgeting, semua pihak dapat mengetahui dan mengawasi secara detail pemanfaatan anggaran daerah.

Selain itu, kemudahan yang didapat oleh para penyusun APBD melalui e-budgeting juga meningkatkan aspek efektivitas dan efisiensi. e-Budgeting juga mengharuskan adanya Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang bisa memberikan kepastian banyak dan besarnya jumlah satuan barang atau jasa yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan.

Sistem e-budgeting juga mendorong dan memaksa pimpinan daerah dan aparatur-aparaturnya untuk memiliki konsensus yang sama, berorientasi maksimal terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan konsensus terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Syarat Untuk Daerah Menerapkan e-Budgeting

Penyusunan APBD dengan e-budgeting pertama kali diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur lalu disusul oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.

Dalam forum Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (OKPPD), para peserta sepakat untuk mempercepat penggunaan e-budgeting yang terbukti bisa mencegah penyelewengan dana dalam APBD.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi sebuah daerah untuk bisa menerapkan e-budgeting adalah melakukan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud dalam hal ini adalah pembuatan dan perawatan sistem aplikasi yang digunakan untuk membuat APBD serta memberikan penyuluhan pada tenaga yang akan membuat APBD pada sistem tersebut.

Selain itu, sebuah daerah juga perlu menjaga sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif daerah baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota harus bisa bekerja sama dan bersinergi dalam rangka membuat APBD yang transparan dan efisien dengan legislatif mereka seperti DPRD dan DPD.

Baca juga artikel terkait DAERAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani