Menuju konten utama

Apa yang Dimaksud dengan e-Budgeting?

Pemerintah dapat mengendalikan anggaran lebih baik mealui e-Budgeting. Apa yang dimaksud dengan e-Budgeting? Temukan penjelasannya lengkap di sini.

Apa yang Dimaksud dengan e-Budgeting?
Ilustrasi Perencanaan Anggaran. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Untuk menjawab pertanyaan apa yang dimaksud dengan e-budgeting perlu memahami terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana sistem penyusunan anggaran ini yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan lebih transparan.

e-Budgeting adalah sistem penyusunan anggaran secara elektronik yang diterapkan di beberapa daerah Indonesia. Harapannya, sistem ini mampu memproteksi pelaksanaan penganggaran di Indonesia.

Sistem penyusunan anggaran e-Budgeting ini termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Revisi, dan PAK (Perubahan Anggaran Kegiatan), demikian dikutip laman resmi e-Budgeting Surabaya.

Tujuan Penerapan e-Budgeting

Laman resmi BPK Provinsi Kalimantan Selatan menuliskan, melalui e-Budgeting, pemerintah dapat melakukan pengendalian anggaran dengan lebih baik karena proses penyusunan anggaran dapat dilakukan secara lebih transparan, tepat waktu, anggaran dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dalam program kerja, kronologis anggaran dapat ditelusuri dengan jelas, dan pembuatan laporan seputar realisasi anggaran dapat dibuat dengan lebih mudah.

Di samping itu, sistem e-Budgeting juga terintegrasi dengan e-Planning dan Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) keuangan sehingga mempercepat perencanaan daerah.

Adapun pihak yang diberikan akses pada e-Budgeting meliputi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Administrator Sistem, Tim Pengolah Data, SKPD, dan DPRD/Legislatif.

Setidaknya terdapat enam tujuan dalam penerapan e-Budgeting, yaitu:

  1. AKURAT: Memiliki dasar analisa biaya yang akurat dan akuntabel dan sesuai dengan RPJMD
  2. MUDAH: Mempermudah Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan OPD dalam penyusunan anggaran
  3. TRANSPARAN: Proses penyusunan anggaran daerah semakin transparan & akuntabel
  4. PENYUSUNAN RKA: Kemudahan dalam menyusun dan mengkoreksi RKA
  5. LAPORAN: Kemudahan dalam pembuatan laporan-laporan
  6. TERINTEGRASI: Terintegrasi dengan E-Planning dan SIMDA Keuangan

Dasar Hukum Penerapan e-Budgeting

Dasar hukum penerapan e-Budgeting adalah butir 8.2.12.3 lampiran II Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, dinyatakan bahwa meningkatnya kualitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan sasarannya antara lain meningkatnya sistem pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan e-Budgeting.

Kemudian, penegasan dilanjutkan pada butir 8.3.12.3b lampiran II Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kualitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan arah kebijakannya adalah tersedianya dokumen panduan penerapan e-Budgeting, tersedianya sistem aplikasi e-Budgeting bagi pemerintah daerah dan meningkatkan persentase jumlah daerah yang menerapkan e-Budgeting

Standar dan sasaran kebijakan berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi sasaran penerapan sebuah program ataupun sebuah kebijakan, sehingga dapat diukur dan dianalisis sejauh mana keberhasilan penerapan program tersebut sehingga pemahaman tentang maksud umum dari suatu standar dan tujuan kebijakan sangatlah penting.

Implementasi kebijakan yang berhasil, bisa menjadi gagal (frustated) ketika para pelaksana (officials), tidak sepenuhnya menyadari standar dan tujuan kebijakan tersebut. Standar dan tujuan kebijakan memiliki kaitan erat dengan disposisi para pelaksana (implementors).

Baca juga artikel terkait E-BUDGETING atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis