tirto.id - Pegawai tidak tetap di pemerintahan terdiri dari PPNPN dan PPPK. Keduanya sama-sama diangkat untuk bekerja di instansi pemerintahan melalui perjanjian kerja.
Tidak seperti PNS, PPNPN dan PPPK adalah pegawai pemerintahan tidak tetap. Masa kerja kedua jabatan tersebut ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang bisa diperpanjang atau ditambah. Namun, apa perbedaan antara keduanya?
Berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 1 Tahun 2018 PPNPN merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Sebutan lain dari PPNPN adalah honorer.
Sementara, PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain perbedaan nama dan penyebutan, PPNPN dan PPPK sendiri merupakan dua jabatan yang berbeda.
Berikut Tirto menghimpun perbedaan antara PPNPN dan PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Beda PPNPN dengan PPPK Berdasarkan Status Kepegawaian
Meskipun sama-sama merupakan pegawai pemerintahan tidak tetap, status kepegawaian PPPK dengan PPNPN sangat berbeda.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dingkat menjadi pegawai kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU.
Di sisi lain, PPNPN bukan merupakan ASN atau pegawai negeri. PPNPN adalah tenaga non pegawai negeri yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan mengisi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan.
Beda PPNPN dengan PPPK Berdasarkan Jabatan
Melansir Biro Kepegawaian, Organisais, & Tata Laksana, jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang sifatnya terbatas di kalangan pegawai ASN tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
JPT sendiri adalah sekelompok jabtan tinggi pada instansi pemerintah yang, seperti sekertaris jenderal, sekertaris kementerian, direktur jenderal, deputi, atau inspektur jenderal.
Sementara itu, JF adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian ataupun keterampilan tertentu. Daftar JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020. Prepres tersebut bisa diunduh melalui link berikut:
Daftar Jabatan Fungsional PPPK PDF [Halaman 9]
Di sisi lain, PPNPN hanya bisa menempati jabatan teknis dan administratif yang terbatas di kalangan pegawai ASN termasuk PPPK dan PNS.
Berdasarkan Peraturan KASN, PPNPN yang melamar sebagai tenaga ahli, dapat mengisi jabatan administratif seperti:
- administrator;
- analis;
- sekertaris.
Sementara, PPNPN yang melamar sebagai tenaga penunjang dapat mengisi jabatan teknis seperti:
- pengemudi;
- satpam;
- kurir;
- petugas kebersihan dan pramubakti.
Pegawai PPNPN yang melamar di sebagai tenaga ahli, setidaknya harus memiliki beberapa keahlian di beberapa bidang berikut:
- Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan dan kerja sama antar lembaga, hukum dan hubungan masyarakat, akuntansi, pengelolaan data dan informasi.
- Promosi dan advokasi.
- Pengawasan monitoring, dan evaluasi.
- Pengaduan dan penyelidikan.
- Mediasi dann perlindungan.
- Pengkajian dan pengembangan sistem.
- Pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi.
Beda PPNPN dengan PPPK Berdasarkan Gaji dan Tunjangan
PPPK memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, terdapat 17 golongan PPPK yang ditetapkan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikannya.
Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan. Begitupula dengan masa kerja, dimana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan mendapatkan gaji yang lebih besar pula.
PPPK dengan golongan paling rendah dan masa kerja paling singkat, yaitu kurang dari 1 tahun akan memperoleh gaji minimal. Sebaliknya, PPPK dengan masa kerja paling lama dan golongan paling tinggi akan memperoleh gaji maksimal. Kisaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan adalah Rp1.749.900 hingga Rp6.786.500.
Namun, selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan, berupa:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional;
- tunjangan lainnya.
Sementara itu, gaji untuk PPNPN ditentukan sesuai dengan jabatan pegawai, masa kerja, dan kualifikasi pendidikannya. Umumnya, PPNPN yang menempati jabatan sebagai tenaga pendukung memiliki gaji lebih rendah dibandingkan PPNPN yang menempati jabatan tenaga ahli.
Berdasarkan Peraturan KASN pada 2018, isaran gaji untuk PPNPN tenaga pendukung adalah Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta. Sementara, untuk PPNPN tenaga ahli gaji yang diperoleh berada dikisaran Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta. Kenaikan gaji mungkin terjadi seiring dengan bertambahnya masa kerja.
Besaran gaji tersebut merupakan gaji kotor, yang sudah termasuk pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak seperti PPPK yang memperoleh berbagai tunjangan, PPNPN mendapatkan upah tambahan melalui honorarium sesuai dengan tugasnya, yaitu:
- uang transport;
- uang lembur;
- honor perjalanan dinas;
- honor rapat di luar jam kerja (RDK).
Baik gaji PPPK maupun PPNPN dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor: Yantina Debora