Menuju konten utama

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?

Berikut adalah jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan dilakukan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023 mendatang melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yaitu Masa Sanggah yang akan dilakukan pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Sementara itu, tahap Jawab Sanggah dijadwalkan pada tanggal 19-23 Oktober 2023.

Penting untuk diketahui bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang. Pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 yang lalu.

Cara Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023

Dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, dikatakan bahwa fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Dimana alasan Sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar telah menyadari kesalahannya, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

  1. Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  2. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”.
  3. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  4. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
  6. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
  7. Segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
  8. Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya". Namun, jika tidak yakin klik "Tidak".
  9. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
  10. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
  11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  12. Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 terbaru.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
  • 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
  • 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • 3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • 6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
  • 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  • 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
  • 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
  • 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto