tirto.id - Pendaftaran PPPK 2023 mewajibkan para pelamar untuk menyertakan surat pernyataan 10 poin. Seperti apa itu?
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbaru, pendaftaran PPPK 2023 dapat dilakukan hingga Senin, 9 Oktober 2023.
Sedangkan pengumuman disampaikan pada 13-16 Oktober 2023. Pelamar yang gagal lolos seleksi administrasi dapat melakukan keberatan selama masa sanggah selama 17-19 Oktober 2023.
Nantinya, penarikan data final PPPK 2023 dilaksanakan pada 27-29 Oktober 2023, sebelum memasuki seleksi kompetensi mulai 8 November 2023.
Jumlah formasi PPPK 2023 adalah sebesar 543.593 dari total kuota nasional sebanyak 572.496 untuk calon ASN.
Dari formasi PPPK 2023 tersebut, nantinya ASN akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah sebanyak 493.634. Sedangkan 49.959 lainnya berada di bawah naungan instansi pemerintah pusat.
Salah satu syarat utama dalam melakukan pendaftaran PPPK 2023 ialah menyertakan "Surat Pernyataan 10 Poin" selain sejumlah persyaratan lain untuk tenaga guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan.
Link Unduh Surat Pernyataan 10 Poin
Surat Pernyataan 10 Poin terdiri dari biodata pelamar PPPK 2023, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas (KTP), pendidikan, jabatan yang dilamar hingga jenis pelamar (umum/khusus/umum penyandang disabilitas).
Selain itu, ada unit kerja yang harus diisi, alamat (sesuai KTP), domisili saat ini, nomor hp, hingga email.
Adapun pernyataan 10 poin berisi tentang sejumlah hal, yakni:
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Calon PNS atau PNS, Calon PPPK atau PPPK, prajurit TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, Calon PPPK atau PPPK, prajurit TNI atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
Link Unduh Surat Pernyataan 10 Poin Daftar PPPK 2023
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 28 Oktober 2023
- Penarikan data final 29 s.d. 31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 1 s.d. 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 5 s.d. 8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 November s.d. 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 15 November s.d. 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November s.d. 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 6 s.d. 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 15 Januari s.d. 13 Februari 2024