Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Badan Pangan Nasional dan Syarat

Berikut adalah rincian formasi PPPK tahun 2023 di Badan Pangan Nasional beserta persyaratannya.

Rincian Formasi PPPK 2023 Badan Pangan Nasional dan Syarat
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Badan Pangan Nasional telah mengumumkan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 95 formasi dengan kualifikasi dan jabatan yang berbeda-beda.

Pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK 2023 sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Pendaftaran ini berbarengan dengan CPNS 2023.

Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah menyediakan formasi PPPK Tahun 2023 sebanyak 543.593 formasi yang terbagi ke dalam 49.959 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Dari alokasi formasi tersebut, pemerintah membaginya lagi untuk beberapa posisi. Di pemerintah pusat, formasi PPPK di lingkungan itu ditetapkan sebanyak 49.959 formasi.

Sedangkan di pemerintah daerah, total formasi yang tersedia terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Pendaftaran PPPK 2023 sendiri dilakukan secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id. Begitu juga dengan pendaftaran di sejumlah instan pemerintah lainnya termasuk Badan Pangan Nasional.

Rincian Formasi PPPK 2023 Badan Pangan Nasional

Mengutip Surat Pengumuman Badan Pangan Nasional Nomor 2435/SM.01.02/A/09/2023 tentang Pengadaan PPPK 2023, dari 95 formasi yang disediakan, para pelamar dapat mengisi sekitar 34 jabatan yang disediakan sesuai kualifikasi pendidikannya masing-masing.

Berikut rincian formasi PPPK 2023 Badan Pangan Nasional:

  • Ahli Madya – Analis Kebijakan: 2 formasi
  • Ahli Muda – Analis Ketahanan Pangan: 7 formasi
  • Ahli Muda – Analisi Pasar Hasil Pertanian: 2 formasi
  • Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi
  • Ahli Muda – Pranata Komputer: 7 formasi
  • Ahli Muda – Statistisi: 9 formasi
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan: 2 formasi
  • Ahli Pertama – Analis Ketahanan Pangan: 12 formasi
  • Ahli Pertama – Analis Pasar Hasil Pertanian: 4 formasi
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 4 formasi
  • Ahli Pertama – Arsiparis: 4 formasi
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 formasi
  • Ahli Pertama – Perencana: 6 formasi
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer: 13 formasi
  • Ahli Pertama – Statistisi: 20 formasi

Untuk lebih lengkapnya unduh link berikut ini:

Formasi PPPK 2023 Badan Pangan Nasional PDF

Syarat PPPK 2023 Badan Pangan Nasional

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau instansi

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Memiliki pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli 16 madya

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

10. Tidak mengkonsumsi dan/atau memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto