Menuju konten utama

Syarat PPPK Bapeten 2023 dan Cek Rincian Formasinya

Formasi PPPK Bapeten 2023, syarat, dan tata cara pendaftaran.

Syarat PPPK Bapeten 2023 dan Cek Rincian Formasinya
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk PPPK. Pendaftarannya dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 dalam pembukaan rekrutmen CASN sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Salah satu Pemerintah Pusat yang membuka pendaftaran PPPK 2023 adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Formasi yang dibuka secara keseluruhan oleh Bapeten sebanyak 34 formasi.

Adapun rincian formasi PPPK di Bapeten dapat diakses melalui laman berikut ini: Link Rincian Formasi PPPK di Bapeten 2023.

Informasi tersebut telah dirilis melalui Surat Pengumuman Nomor 1812/Kp 00 02/Pansel/IX/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Syarat dan Tata Cara Daftar PPPK Bapeten 2023

Syarat dalam mendaftar PPPK di Bapeten, pelamar harus mempersiapkan sejumlah berkas dan memahami persyaratannya, mulai dari umur hingga pengalaman kerja. Adapun syarat mendaftar PPPK di Bapeten 2023, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 0 bulan 0 hari sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 untuk pelamar D III, DIV dan S1 dan minimal 3.00 (tiga koma nol) dari skala 4 untuk pelamar kualifikasi Pendidikan S2.
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit kerja yang ditentukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Setelah sejumlah syarat sudah terpenuhi, pelamar dapat melakukan pendaftaran PPPK di Bapeten. Adapun tata caranya sebagai berikut ini:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Login menggunakan NIK;
  • Mengunggah sejumlah dokumen, di antaranya adalah:
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai format dalam lampiran pengumuman bertanda tangan dan bermeterai digital Rp.10.000,- (e-meterai diletakkan tidak tumpang tindih dengan tanda tangan tulisan/gambar lain);
  • Surat Pernyataan Lamaran sesuai format dalam lampiran pengumuman bertanda tangan dan bermeterai digital Rp.10.000,- (e-meterai diletakkan tidak tumpang tindih dengan tanda tangan tulisan/gambar lain);
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
  • Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan;
  • Transkrip Nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Hasil Konversi IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan;
  • Pas foto terbaru berlatar belakang merah dan wajah harus tampak jelas;
  • Surat rekomendasi pengalaman kerja dan paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar
  • Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini maka akan dinyatakan gugur.
  • Pendaftaran selesai.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra