tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman terbaru berkaitan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April dan 1 Oktober 2020. Pengumuman itu juga terkait dengan pengajuan usul perpindahan PNS antar-instansi.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyatakan ketentuan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS periode tahun 2020 telah diumumkan.
Pengumuman ini disiarkan melalui penerbitan surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 tanggal 27 Desember 2019 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Sesuai informasi dari BKN, usulan kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Adapun usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada rentang tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
BKN juga menginformasikan usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2020, adalah paling lambat 30 Juni 2020. Sementara pelengkapan berkas kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, paling lambat harus diserahkan pada 31 Desember 2020.
Isi lebih lengkap pengumuman BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS tahun 2020 dapat dilihat dengan mengakses link dokumen di bawah ini.