tirto.id - Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 25 Februari 2020.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.
“SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara,” tulis pengumuman tersebut.
Terdapat 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada pada wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 845 dan akan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00. Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Bagi peserta P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.
Bagi para peserta tes agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan. Dijelaskan pula, para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan.
“Baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan KTP-el asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
Editor: Agung DH