Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Mengurus SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha

Sebelum mengetahui cara buat Surat Kerangan Domisili Usaha, cermati dahulu syarat dan prosedur mengurus SKDU. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Syarat dan Prosedur Mengurus SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha
Ilustrasi Surat Keterangan Domisili Usaha. foto/istockphoto

tirto.id - Cara buat Surat Keterangan Domisili Usaha perlu diketahui oleh pelaku usaha. Srat ini dibutuhkan untuk keperluan kepengurusan dokumen legal lainnya.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah sebuah surat atau izin yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. SKDU dibutuhkan untuk mengurus dokumen legal, seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdangangan lainnya.

SKDU sendiri sangat dibutuhkan bagi para Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu pada sebuah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp200.000.000, dan kekayaan tersebut tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha itu berjalan beserta tanah.

Selain itu SKDU berfungsi agar UKM yang dimiliki dapat mengurus hal-hal penting lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, dan Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP). Tak hanya itu saja SKDU juga penting dalam proses pembuatan nomor Produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertifikasi SNI.

Cara Buat SKDU

Sebelum mengetahui cara buat SKDU, pahami terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dilengkapi beserta tahapannya, yaitu berikut ini.

Daftar berkas yang harus disiapkan:

  • Mengisi formulir permohonan SKDU atau dapat Unduh Disini
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  • Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
  • Foto tempat usaha yang diambil dari google maps
  • Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.

Tahapan pembuatan SKDU:

  1. Pemohon mengunjungi kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  2. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
  3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan. Jika pada hari permohonan semua pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.

Baca juga artikel terkait GAYA HIDUP atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis