Menuju konten utama

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon

Pahami syarat pindah penduduk sebelum ketahui cara mengurus surat pindah domisili. Ada 4 hal yang perlu Anda cermati sebelum mengurusnya.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon
E ktp. FOTO/Antsrsnews

tirto.id - Syarat pindah penduduk harus dipahami sebelum mengetahui cara mengurus surat pindah domisili. Berikut ini 4 hal yang perlu Anda ketahui saat ingin mengurusnya.

Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap keputusan yang melibatkan banyak orang ataupun berlaku untuk umum maka ada aturannya tersendiri. Seperti halnya ketika seseorang memutuskan untuk melakukan pindah alamat tempat tinggal secara permanen maka harus segera mengurus perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat Pindah Penduduk

Ada beberapa syarat untuk perubahan alamat domisili di KTP secara permanen menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pada umumnya persyaratan itu antara lain:

1. Membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal

Dalam mengurus surat pengantar perpindahan alamat ke RT/RW maka pemohon harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli sekaligus dalam bentuk fotokopi. Setelah itu pemohon membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut.

Langkah selanjutnya, pemohon kemudian meminta tanda tangan di ketua RW. Setelah semua dilakukan maka prosedur berlanjut untuk mendapatkan surat pengantar pindah domisili dari RT dan RW alamat sebelumnya.

2. Membawa surat pengantar ke Disdukcapil

Dalam tahap ini, beberapa berkas seperti Surat Pengantar RT/RW, KK dan KTP beserta fotokopi dan harus tetap dibawa. Prosedurnya antara lain:

  • Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah alamat dan menyerahkan berkas yang diperlukan;
  • Mengisi formulir permohonan perpindahan (Formulir F1.01) yang sudah tersedia di kelurahan;
  • Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan;
  • Di kantor Kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan;
  • Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah itu harus dibawa pemohon ke alamat domisili baru.

3. Mengurus surat keterangan pindah di alamat baru

Dalam mengurus surat keterangan pindah ke alamat baru, persyaratan dan tata cara yang ditempuh pemohon hampir sama dengan mengurus surat keterangan di alamat asal. Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain:

  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru;
  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya;
  • Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru. Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon.

4. Mengurus surat pindah di alamat domisili baru

Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:

  • Datanglah ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Isilah formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh kepala desa setempat;
  • Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala desa, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat;
  • Apabila sudah ditandatangani oleh camat setempat, formulir permohonan pindah dibawa ke CAPIL dan serahkan kepada petugas;
  • Terakhir, setelah semua selesai dan ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Namun perlu diketahui, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan KTP dengan alamat domisili baru. Ada baiknya pemohon menanyakan prosedur kepada Ketua RT/RW di tempat baru.

Baca juga artikel terkait KTP atau tulisan lainnya dari Kurniawan Sukresna

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Kurniawan Sukresna
Penulis: Kurniawan Sukresna
Editor: Ibnu Azis