Menuju konten utama

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pangkas Prosedur Surat Pindah Domisili

Pengurusan dokumen pindah domisili kini tak perlu lagi ke RT hingga kelurahan. Daerah tujuan juga dilarang menolak, karena perpindahan domisili dijamin konstitusi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pangkas Prosedur Surat Pindah Domisili
Pemudik pejalan kaki tujuan pulau Jawa antre memasuki kapal Roro di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

tirto.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah mengimbau kepada para pendatang dari daerah ke ibukota untuk melengkapi berkas kependudukan berupa surat pindah sebelum menetap ke daerah lain.

Pelayanan administrasi kependudukan, kata dia, sudah dipermudah sehingga masyarakat seharusnya mudah mengurus dokumen pindah domisili.

"Saya menghimbau yang mau merantau itu kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian, karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu kita potong birokrasinya," kata Zudan di kantor Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Zudan mengatakan, warga yang ingin berpindah cukup mengajukan pindah domisili ke dinas catatan sipil daerah asal tanpa perlu mengurus lagi dari level RT hingga kelurahan

"Nanti dari dukcapil asal diterbitkan surat keterangan pindah menuju ke mana. Nah daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang berpindah, karena prinsip konstitusi dan di dalam undang-undang, penduduk kita boleh berpindah ke mana pun," ujar Zudan.

Bila warga yang akan berpindah, tapi sudah daerah tujuan, pengurusan bisa tetap berjalan di kantor dukcapil setempat.

"Prinsipnya gak perlu pulang kampung untuk pindah. Tinggal hubungi dinas dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK [kartu keluarga]. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA. yang sudah dibuat daerah tuju asalnya foto WA kirim ke dukcapil tujuan," ujar dia.

Terkait perpindahan kependudukan usai Idul Fitri 2019, Zudan meminta agar warga sudah sudah menyiapkan tempat tinggal di daerah tujuan.

"Jika warga tersebut mengontrak, mereka harus mengurus ke pemilik kost atau kontrakan tentang kesediaan mereka memasukkan nama pengontrak ke dalam KK suatu alamat," kata dia.

Selain itu, warga yang berpindah disarankan agar sudah memiliki pekerjaan dahulu, sehingga tidak menjadi penduduk yang rentan.

"Itu dua prinsip itu ada yang menampung rumah dan ada pekerjaan," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali