Menuju konten utama

Akses Data Penduduk Berbayar Rawan Langgar Perlindungan Data

Pembukaan akses data kependudukan kepada pihak ketiga dinilai sangat problematik karena minimnya transparansi kepada publik mengenai proses akses.

Akses Data Penduduk Berbayar Rawan Langgar Perlindungan Data
ilustrasi menjaga data pribadi dalam dunia digital. foto/istockphoto

tirto.id - Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli menilai kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang membuka akses data kependudukan secara berbayar berisiko mengalami penyalahgunaan dan melanggar prinsip perlindungan data.

"Masalahnya, sejak awal, UU Administrasi Kependudukan tidak pernah mengatur tentang monetisasi data ini sehingga berisiko terjadi penyalahgunaan data dan melanggar salah satu prinsip penting dalam perlindungan data terkait transparansi dan akuntabilitas pemrosesan data," kata Fadhli saat dihubungi Tirto pada Selasa (19/4/2022).

Selain itu Fadhli mengungkapkan bahwa pembukaan akses data kependudukan kepada pihak ketiga sangat problematik karena minimnya transparansi kepada publik mengenai proses akses.

"Sejak awal, ELSAM melihat pembukaan akses data kependudukan kepada pihak ketiga itu sebagai sesuatu yang problematik karena sejak awal, kita sebagai subyek data tidak pernah diberitahu tentang sejauh mana akses kepada data kita dikerjasamakan oleh pemerintah kepada pihak ketiga," terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa masyarakat pemilik data juga tidak pernah dimintai persetujuan tentang pemberian akses kepada pihak ketiga. Terutama mengenai apa saja yang diatur dalam nota kesepahaman dengan pihak swasta.

"Kita juga tidak pernah dimintai persetujuan atau consent tentang kebijakan kerjasama pemberian akses kepada pihak ketiga tersebut termasuk bagaimana mekanismenya apabila subjek data ingin menarik consentnya atas data yang dikerjasamakan tersebut, apa yang diatur di dalam nota kesepahaman dengan pihak swasta dan siapa saja pihak ketiga yang diberikan akses tidak pernah dibuka secara publik," jelasnya.

Apabila kebijakan ini dijalankan, Fadhli meminta pemerintah menjalankan standar yang ketat dalam proses penilaian dan diinformasikan kepada publik secara terbuka. Terutama kebijakan privasi dan keamanannya.

"Terlebih, dalam data kependudukan, terdapat data-data sensitif yang pemrosesannya pada prinsipnya dilarang kecuali sudah diberikan persetujuan yang tegas (explicit consent) oleh subjek data dan telah melalui proses penilaian dampak," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kebijakan Penetapan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan termasuk di antaranya NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi.

"Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil," kata Zudan.

Zudan menjamin keamanan NIK yang dibagikan kepada perusahaan swasta tersebut. Karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mengakses.

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum." ungkap Zudan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya kerja sama dengan dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri