Menuju konten utama
Round Up

Di Balik Laporan Kemenlu AS yang Menyorot TWK KPK & Lili Pintauli

ICW menilai komitmen bersih-bersih bisa dilakukan dalam waktu dekat dengan menindak Lili Pintauli serta Firli Bahuri yang tersangkut masalah.

Di Balik Laporan Kemenlu AS yang Menyorot TWK KPK & Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan. Belum selesai perkara dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP yang melibatkan salah satu pimpinan KPK saat ini, Lili Pintauli Siregar, kali ini komisi antirasuah menjadi sorotan dalam Laporan HAM 2021.

Semua berawal ketika Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis tentang Laporan HAM 2021 tentang Indonesia berjudul “Country Reports on Human Right Practices: Indonesia 2021.” Dalam laporan tersebut, Amerika melaporkan sejumlah masalah dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dalam berbagai laporan permasalahan HAM Indonesia yang diulas, AS menyinggung soal isu pemberantasan korupsi yang menyasar KPK. AS menyoroti perlakuan pemerintah Indonesia kepada pelanggar etik KPK dan pegawai berintegritas di KPK. Mereka juga menyoroti soal pemecatan pegawai lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

IM57+ Institute, organisasi swadaya yang dibangun oleh eks pegawai KPK yang dipecat akibat TWK, menekankan ada empat unsur yang menjadi perhatian dalam laporan itu. Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perilaku terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas.

Laporan tersebut juga menyampaikan bagaimana TWK menjadi alat penyingkiran pegawai yang menangani perkara strategis, sementara ada pelanggar etik setingkat komisioner yang tidak dipecat.

Kedua, pemecatan para pegawai lewat TWK dikaitkan dengan penanganan kasus yang dilakukan pegawai. Setidaknya ada dua kasus yang disorot dalam laporan tersebut, yakni korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta korupsi bantuan sosial yang disebut melibatkan tokoh berpengaruh.

Ketiga, laporan tersebut juga menyinggung turunnya kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di mata negara lain. Sisi ini dinilai oleh IM57+ dengan melihat elaborasi masalah yang disampaikan tentang pelanggaran etik KPK, tindakan pemberhentian 57 pegawai KPK dan upaya revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Keempat, pemecatan 57 pegawai KPK dikaitkan dengan perlindungan HAM. Laporan tersebut berupaya menjelaskan pelanggaran hak pegawai KPK dari dimensi perlindungan HAM.

“Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukkan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi di dunia internasional,” kata Direktur IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai deretan laporan AS, termasuk pelanggaran etik Lili Pintauli dapat dipahami. Ia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami penurunan dari sebelumnya menjadi perhatian dunia internasional.

“Citra KPK selama ini, baik di mata masyarakat Indonesia maupun dunia, selalu terdepan dalam menjaga integritas dan selalu mendulang prestasi. Namun, sejak Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, KPK berubah menjadi lembaga yang bangga akan kontroversinya. Sehingga, menjadi hal wajar jika kemudian banyak pihak, termasuk Amerika menyoroti kebobrokan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Kurnia membandingkan dengan kinerja KPK periode 2013 yang berhasil membawa penghargaan Ramon Magsaysay karena kehebatan KPK dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan elite politik. Ia juga menyindir kepemimpinan periode saat ini yang prestasinya sebatas memecat pegawai berintegritas.

“Kalau periode saat ini, apa prestasinya? Menyingkirkan puluhan pegawai berintegrias melalui Tes Wawasan Kebangsaan?" kata Kurnia menyindir.

Kurnia menilai, KPK harus memperbaiki diri dan bersih-bersih. Ia menilai komitmen bersih-bersih bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah dengan menindak Lili Pintauli Siregar serta Firli Bahuri yang tersangkut masalah.

“Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan. Misalnya, mendesak agar orang-orang bermasalah, seperti Firli dan Lili, untuk hengkang dari KPK. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin lembaga antirasuah itu semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia,” kata Kurnia.

Respons KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengapresiasi sikap AS dalam laporan tersebut. Ia justru menilai masuknya isu korupsi dalam laporan adalah sinyal bahwa pemberantasan korupsi menjadi isu global yang perlu perhatian dari berbagai pihak, baik skala nasional maupun internasional.

“KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yurisdiksi," kata Ali dalam keterangan, Senin (18/4/2022).

Ali mengaku, KPK beberapa kali melakukan sharing best practices dalam upaya pemberantasan korupsi, baik lewat pendidikan, pencegahan hingga penindakan. Lembaga antirasuah juga melakukan pelatihan langsung dengan luar negeri dan mencari metode pemberantasan korupsi yang tepat di Indonesia.

“Indonesia pun telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global ini, seperti dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara," tegas Ali.

Ali juga menjawab soal isu tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran etik komisioner komisi antirasuah yang disinggung dalam laporan tersebut. Ia menegaskan proses TWK KPK sudah clear dan sudah diuji secara hukum.

“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)” kata Ali.

Sementara itu, kata Ali, kasus etik juga telah ditangani sesuai aturan turunan dalam amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," tutur Ali.

Ali menambahkan, “Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami meyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz