Menuju konten utama
Pemekaran Daerah

RUU DOB Papua Dikebut: Demi Muluskan Pemilu, tapi Korbankan Rakyat?

Ada dua proses yang berbeda soal DOB, pemerintah pusat secara formal ingin segera menetapkan RUU ini, tapi di Papua masih ada penolakan.

RUU DOB Papua Dikebut: Demi Muluskan Pemilu, tapi Korbankan Rakyat?
Ilustrasi HL Indepth Pemekaran Provinsi Papua Selatan. tirto.id/Lugas

tirto.id - “Apakah rakyat menerimanya? Jika rakyat yang menjalaninya menolak, lalu bagaimana?” Pernyataan itu diungkapkan Filep Karma ketika reporter Tirto mengkonfirmasi soal tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua yang ditargetkan rampung sebelum Juni 2022.

Filep menegaskan pemerintah dan DPR janganlah membuat sesuatu yang mempermalukan negara sendiri, seperti RUU yang tengah dikaji ini. Sebab rakyat Papua telah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah pusat –bahkan kepercayaan rakyat Papua berada di bawah nol alias minus—.

Bila DPR benar mengesahkan RUU ini, sementara orang asli Papua menolak dengan rencana pemekaran di sana, maka akan terjadi masalah baru. Yang mestinya dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Bumi Cenderawasih, misalnya, namun yang diinginkan masyarakat Papua dan pemerintah tak sejalan.

“Misalnya ada anak kelaparan, minta makan, tapi orang tuanya membelikan mainan dan pakaian,” kata Filep menganalogikan konflik yang ada saat ini. Filep pun tak setuju jika DPR menerabas begitu saja perihal RUU DOB Papua, apalagi jika pembahasan itu demi pemilu dua tahun mendatang. “Saya tidak setuju, karena itu hanya untuk kepentingan elite saja, bukan untuk rakyat Papua,” tegas dia, Senin, 18 April 2022.

Pangkal penolakan Filep adalah pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda yang mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan tiga RUU DOB Papua sebelum tengah tahun. Seolah wakil rakyat itu tak peduli dengan demonstrasi-demonstrasi penolakan pemekaran wilayah.

“Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia, Minggu, 17 April 2022.

Target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru, sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Penambahan dapil dan jumlah kursi anggota DPR harus segera disesuaikan agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024. Rifqinizamy mengatakan pembentukan dapil sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Buru-Buru Kelar, Ada Apa?

Selain demonstrasi di beberapa daerah di Papua, Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Lapago via DPRD Kabupaten Jayawijaya, kembali menyerahkan aspirasinya kepada Komisi I DPR Papua, Kamis, 24 Maret 2022. Mereka berharap suara rakyat dapat didengar dan dituruti oleh pemerintah pusat.

Namun upaya-upaya masyarakat itu tak membuat pihak Jakarta menghentikan segala rencana pemekaran daerah. Pada Selasa, 12 April, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna, beserta anggota dewan yang hadir menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Malah kini semakin runyam, RUU DOB direncanakan kelar secepatnya.

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adriana Elisabeth berpendapat, yang dibahas oleh Rifqinizamy cs tidak berhubungan dengan kesejahteraan rakyat Papua.

“Lebih ke arah itu (pembahasan dapil dan pemilu), tidak ada korelasi dengan isu kesejahteraan. Karena dikejar waktu, kelihatannya begitu,” ujar dia kepada reporter Tirto, Senin (18/4/2022).

Dia juga menilai ada dua proses yang berbeda soal DOB, pihak pemerintah pusat secara formal ingin segera menetapkan RUU ini, namun di Papua masih ada penolakan. “Kelihatan sekali dinamikanya. Jakarta mengejar formalitasnya, kalau di Papua masih mengurusi substansi termasuk prosesnya yang ditolak,” kata Adriana.

Gejolak pemekaran wilayah baru pasti akan ada terus, tapi pemekaran pun tidak sepenuhnya ditolak oleh orang asli Papua. Misalnya, elite-elite lokal mempersoalkan apakah Timika atau Nabire yang cocok mengemban sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah? Maka Adriana menilai isu penolakan belum akan berakhir, tapi publik harus tahu bahwa pejabat-pejabat Papua tak ambil pusing soal penolakan, tapi lebih memfokuskan kepada hal-hal teknis; mereka adu kuat pendapat.

Segala soal Papua memang dinamis, termasuk RUU ini. Apakah penolakan warga Papua bisa menyetop ihwal kebijakan ini? Jangankan perihal RUU, kata Adriana, penolakan orang asli Papua soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 seolah tak berhasil menghentikan pembahasan di Jakarta.

“Saya tidak yakin penolakan bisa menghentikan. Ini ada dua proses berjalan paralel, tapi tidak bertemu,” kata Adriana.

Penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota jangan jadi alasan DPR untuk mengegolkan tiga RUU ini. Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoel Luiz Mulait berkata sejak awal revisi Otonomi Khusus pun tak melalui pertimbangan dan persetujuan pihaknya.

“Memang saat ini Pemilu 2024 ini jadi masalah nasional karena ada yang menginginkan pemilu ditunda,” ucap dia kepada reporter Tirto, Senin.

Sebelum melanjutkan bahasan RUU, Yoel mengingatkan bahwa MRP tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021 pada hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi sejak tahun lalu. Para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

“Kami minta DPR untuk tunda (bahasan), tunggu putusan Mahkamah Konstitusi supaya mekanisme pertimbangan dan persetujuan oleh MRP dapat dilakukan. Proses ini bukan top-down, tapi bottom-up, ada aspirasi dari rakyat,” terang Yoel.

Muluskan Pemilu, Korbankan Rakyat?

Sebelum melangkah ke pembahasan tiga RUU, yang perlu publik ingat adalah ketiga RUU DOB Papua disetujui oleh Panitia Kerja dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi DPR.

Wakil Ketua Panitia Kerja, Achmad Baidowi menjelaskan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yaitu memperbaiki dan menyempurnakan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Perumusan RUU DOB Papua dilakukan hanya berdasarkan inisiatif anggota DPR saja sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, serta mengabaikan aspirasi masyarakat Papua, cum tidak berkoordinasi dengan MRP dan DPRP sesuai perintah UU Otonomi Khusus.

Karena itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay berpendapat, Baleg DPR RI dalam merumuskan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah tidak sesuai dengan mekanisme perumusan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Maka LBH Papua, kata dia, mendesak agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Ketua DPR membatalkan kebijakan RUU DOB Papua sebab perumusannya tanpa melibatkan aspirasi rakyat Papua; dan mendesak Ketua DPR menginstruksikan Panja melakukan tindakan serupa.

“Panja dan Baleg DPR wajib menghargai dan menerima aspirasi penolakan RUU DOB Papua yang disampaikan masyarakat Papua. Lalu Ketua MRP dan Ketua DPRP segera serahkan aspirasi penolakan RUU ini kepada presiden, Ketua DPR, dan Panja Perumus RUU DOB Papua,” terang Emanuel kepada Tirto, Rabu, 13 April 2022.

Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua, Socratez Yoman menyatakan, tiga DOB tidak didukung dan ditolak oleh mayoritas rakyat Papua dari Sorong hingga Merauke, serta pemekaran wilayah ini murni agenda penguasa Indonesia untuk memusnahkan dan melenyapkan orang asli Papua dari tanah leluhur.

“Tiga DOB hanya upaya terakhir pemerintah Indonesia untuk mempertahankan Papua dalam wilayah Indonesia,” ucap dia kepada Tirto, Kamis, 14 April. Dari Sorong hingga Merauke bukan masalah kedaulatan NKRI, lanjut Socratez, melainkan persoalan kedaulatan bisnis dan ekonomi para penguasa, para jenderal dan pemilik modal.

Ia menambahkan, “Ini juga hanya kepentingan sesaat para politisi di Senayan untuk kepentingan suara pada Pemilu 2024, supaya terpilih kembali dengan alasan mereka adalah orang-orang yang perjuangkan tiga DOB.”

Baca juga artikel terkait DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz