Menuju konten utama
Pemekaran Daerah

Komisi II DPR Targetkan 3 RUU DOB Papua Rampung Sebelum Juni 2022

Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR dan ditargetkan selesai sebelum Juni 2022.

Komisi II DPR Targetkan 3 RUU DOB Papua Rampung Sebelum Juni 2022
Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022. Rencana pemekaran 3 provinsi di Papua ini menuai penolakan dari warga setempat. Bahkan beberapa kali menggelar demo menolak rencana pemekaran ini.

“Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi panggilan akrabnya, di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Rifqi mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, pembentukan dapil baru itu berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.

“Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz