Menuju konten utama

Jadwal SKD CPNS 2019 di KLHK, Lokasi Tes dan Tata Tertib Ujian

Jadwal SKD CPNS KLHK 2019 telah diumumkan. Pengumuman itu juga memuat informasi lokasi tes SKD, waktu dan nama-nama peserta ujian. 

Jadwal SKD CPNS 2019 di KLHK, Lokasi Tes dan Tata Tertib Ujian
Sejumlah peserta mengikuti simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Denpasar, Bali, Minggu (22/12/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan pengumuman resmi soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus diikuti oleh pelamar formasi CPNS 2019 di instansi pusat tersebut.

Pengumuman itu memuat informasi tentang jadwal SKD CPNS KLHK 2019, lokasi pelaksaan tes dan tata tertib ujian. Selain itu, KLHK juga mengumumkan ribuan peserta SKD CPNS di instansi tersebut.

Ribuan peserta itu merupakan pelamar CPNS KLHK 2019 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka harus mengikuti tes SKD sesuai dengan tempat, tanggal dan waktu yang telah ditentukan oleh KLHK.

Dalam penerimaan CPNS 2019, KLHK membuka lowongan sebanyak 705 formasi. Puluhan ribu pelamar tercatat sempat mendaftar seleksi CPNS di KLHK. Namun, hanya 18.433 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikUti SKD. Jumlah itu masih bertambah setelah masa sanggah.

Adapun jumlah total peserta SKD CPNS KLHK mencapai 18.558 orang. Selain mereka, ada 46 pelamar kategori P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD dan memakai nilai ujian mereka pada 2018 untuk mengikuti seleksi.

Sesuai dengan pengumuman kementerian, ujian SKD CPNS KLHK 2019 akan dilaksanakan pada rentang periode akhir Januari hingga awal Maret 2020 di enam kota besar. Detal jadwal dan lokasi SKD CPNS KLHK adalah sebagai berikut:

1. Jayapura

Lokasi: Kantor Regional IX BKN Jayapura

ALamat: Jl. Baru, No. 100/B Kota Jayapura

Tanggal: 27 Januari 2020

2. Balikpapan

Lokasi: Kantor UPT BKN Balikpapan

Tanggal: Jl. Marsma R. Iswahyudi No.40, Sungai Nangka, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Alamat: 27 Januari – 1 Februari 2020

3. Jakarta

Lokasi: Kantor Pusat KLHK, Ruang Auditorium Ir. Soejarwo, Gd. Manggala Wanabakti (masuk lewat pintu IV)

Tanggal: Jl. Gatot Subroto (Senayan), Jakarta

Alamat: 18- 21 Februari 2020

4. Pekanbaru

Lokasi: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Alamat: Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru

Tanggal: 22 – 29 Februari 2020

5. Makassar

Lokasi: Aula SMK Kehutanan Negeri Makassar

Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar

Tanggal: 25 – 27 Februari 2020

6. Surabaya

Lokasi: Kantor Regional II Surabaya

Alamat: Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya

Tanggal: 29 Februari – 4 Maret 2020.

KLHK menyatakan penetapan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD masing-masing peserta tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, dinyatakan gugur dari pelaksanaan SKD.

Adapun detail nama peserta beserta lokasi dan jadwal SKD CPNS KLHK bisa dilihat dengan mengklik link di bawah ini.

Link Nama Peserta SKD CPNS KLHK 2019 dan Jadwal Ujian

Tata Tertib Ujian SKD CPNS KLHK

KLHK memberlukan ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta ujian SKD. Pelanggaran sejumlah aturan tata tertib itu bisa berujung pada pembatalan status keikutsertaan peserta dalam seleksi.

Perincian sejumlah ketentuan tata tertib tes SKD CPNS KLHK 2019 itu adalah sebagai berikut:

1. Peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

2. Saat mengikuti ujian SKD, peserta wajib membawa dokumen berkut ini:

a. KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman kependudukan asli dari Dinas Dukcapil

b. Jika KTP atau Surat Keterangan hilang, peserta harus membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

c. Kartu Peserta Ujian

3. Peserta harus melakukan registrasi sesuai dengan jadwal sesi dan akan memperoleh PIN REGISTRASI dari panitia sebelum ujian SKD dimulai

4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia

5. Registrasi pada setiap jadwal sesi ditutup 15 menit sebelum SKD dimulai dan peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD, atau berarti dinyatakan gugur

6. Saat mengikuti ujian SKD, peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab)

b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak

c. Celana panjang/rok (bahan kain) berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans)

d. Sepatu berwarna hitam dan berkaos kaki

7. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP asli ke dalam ruang SKD. Barang selain dua dokumen itu, harus disimpan di tempat penitian barang yang disediakan oleh Panitia

7. Selama pelaksanaan ujian SKD, peserta dilarang bertindak sebagai berikut:

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tana seizin Panitia

c. Keluar ruangan, kecuali atas seizin Panitia

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib

9. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

10. Peserta yang melanggar tata tertib sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibatalkan keikutsertaannya di tes SKD dan dinyatakan

gugur.

11. Peserta diimbau tidak membawa kendaraan dan perhiasan atau barang berharga lainnya selama pelaksanaan SKD.

12. Selama pelaksanaan SKD, masing-masing peserta dihimbau untuk membawa tumbler.

Sementara isi lebih lengkap dalam dokumen pengumuman SKD CPNS 2019 yang diterbitkan oleh KLHK, dapat dilihat dengan mengakses link ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH