tirto.id - Seleksi kompetensi dasar (SKD) bai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal digelar mulai 8 - 26 Februari 2020.
"SKD dilaksanakan menggunakan sistem CAT bertempat di Graha UNESA di Jalan Citra Raya Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya," tulis BKD Jawa Timur.
Sebelum ujian berlangsung, khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan kepada panitia seleksi tes guna kelancaran fasilitas dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Syarat agar bisa mengikuti tes SKd CPNS Jatim ini, peserta harus membawa KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu cetak kartu Peserta Ujian sebanyak dua rangkap yang diunduh melalui portal sscn.bkn.go.id.
Syarat mengiktui SKD lainnya yaitu mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek warna putih dan celana panjang warna gelap untuk laki-laki.
Peserta perempuan wajib mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok atau celana warna gelap. Bagi peserta yang berjilbab wajib mengenakan yang warna gelap.
Tata Tertib SKD CPNS Pemprov Jatim 2020
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
9. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: - Buku-buku dan catatan lainnya. - kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. - makanan dan minuman. - senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- merokok dalam ruangan tes.
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
12. Sanksi:
- Pelanggar tata tertib poin (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta
dinyatakan gugur.
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib poin (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
13. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Cek nama, lokasi dan jam tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2020 di link ini.
Editor: Agung DH