tirto.id - Mahkamah Agung (MA) merilis pengumuman terbaru tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 untuk pelamar yang memilih formasi di instansi tersebut.
Pengumuman yang diunggah laman resmi MA pada Rabu (29/1/2020) itu memuat informasi tentang data nama peserta SKD, jadwal ujian dan lokasi tes di wilayah Sumatera Utara (Sumut), DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
SKD merupakan ujian berbasis computer assited test (CAT) yang digelar sebagai tahapan selanjutnya setelah pelamar lolos dalam seleksi administrasi.
Adapun pelaksanaan SKD CPNS Mahkamah Agung 2019 digelar di 30 provinsi secara bertahap sejak 27 Januari hingga 2 Maret 2020.
Mahkamah Agung semula merilis pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD secara umum pada 21 Januari lalu. Kamudian, pengumuman data nama peserta, lokasi tes dan jadwal ujian yang lebih detail diterbitkan pada 23 Januari 2020.
Namun, pengumuman kedua tersebut baru memuat informasi detail mengenai data nama peserta, lokasi tes dan waktu ujian di 26 provinsi.
Provinsi-provinsi itu ialah Aceh, Banten, Jawa Barat, Bengkulu, Bali, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Babel dan Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, Papua, Riau, Sulsel, Sulteng, Sultra, Sulut, Sumbar serta Sumsel.
Sementara daftar nama peserta SKD, waktu ujian dan lokasi tes untuk wilayah DKI Jakarta, Sumut, DI Yogyakarta dan NTT diumumkan enam hari kemudian, atau hari ini. Data lengkap pengumuman itu bisa diakses melalui link dokumen PDF di bawah ini.
Link dokumen Data Peserta SKD, Waktu Ujian dan Lokasi Tes di DKI, NTT, DIY, Sumut
Para pesert SKD CPNS Mahkamah Agung juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti ujian. Sejumlah ketentuan tersebut adalah:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
4. Peserta wajib membawa KTP (asli) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Asli)
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
6. Panitia seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum dimulai jadwal SKD
8. Tidak ada toleransi keterlambatan mengikuti SKD, peserta yang terlambat dianggap gugur
9. Peserta berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (bukan kaos, celana jeans dan sandal):
a. Pria pakai kemeja putih polos, celana kain hitam polos, dan sepatu pantofel hitam
b. Wanita pakai kemeja putih polos, rok/celana panjang kain hitam polos, sepatu pantofel hitam
c. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos
10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan
11. Di ruang tes, peserta hanya boleh membawa KTP/Surat Keterangan dan Kartu Peserta Ujian
12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
a. membawa buku atau catatan lainnya
b. membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, alat tulis
c. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia ujian
f. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia
g. membawa makanan dan minuman
h. Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Editor: Agung DH