Menuju konten utama

Link PDF Rincian Formasi PPPK 2023 BNN dan Passing Grade

Rincian formasi PPPK BNN 2023, syarat, dan nilai ambang batas tes.

Link PDF Rincian Formasi PPPK 2023 BNN dan Passing Grade
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merilis formasi lengkap PPPK 2023. Tahun ini akan dibuka sejumlah 51 posisi jabatan dengan total 53 formasi yang terdiri dar 39 kebutuhan khusus, 2 kebutuhan disabilitas, dan 12 untuk umum.

Link PDF terkait formasi lengkap dapat dilihat melalui laman ini.

Pendaftaran mulai dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Seleksi berupa administrasi, kompetensi, dan kompetensi teknis tambahan yang terdiri dari teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yaitu 5 tahun bagi pelamar yang lolos seleks hingga tahap akhir.

Syarat PPPK BNN 2023

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta yang akan mendaftar PPPK BNN 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bagi pelamar lulusan kampus luar negeri, memiliki ijazah transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

3. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 53 tahun;

4. Tidak pernah terkena pidana penjara;

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Indonesia, anggota Kepolisian Indonesia, atau pegawai swasta;

6. Tidak menjadi bagian dari partai politik;

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 tahun periode seleksi calon ASN sebelumnya;

9. Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas wajib membawa surat keterangan bukti dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas terkait jenis atau derajat disabilitasnya serta tautan/link video singkat kegiatan sehari-hari.

Nilai Ambang Batas PPPK BNN 2023

Selama proses seleksi peserta akan mengikuti beberapa tahapan tes, mulai dari administrasi hingga wawancara. Semua jenis seleksi masing-masing memiliki nilai ambang batas agar dapat lolos ke tahapan selanjutnya.

Merujuk pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh BNN untuk PPPK 2023, berikut nilai ambang batas yang harus didapatkan oleh peserta:

- Seleksi Administrasi (seleksi pemberkasan)

- Seleksi Kompetensi Teknis (nilai ambang batas 158)

- Seleksi Kompetensi Manajerial (nilai ambang batas 117)

- Seleksi Sosial Kultural (nilai ambang batas 117)

- Wawancara (nilai ambang batas 24)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra