tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rincian formasi PPPK Kemnaker 2023 berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada 16 September 2023 lalu.
Jumlah formasi yang dibutuhkan lebih dari 300 formasi berdasarkan kriteria dan kebutuhan yang diperlukan di masing-masing instansi Kemnaker.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sehingga PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan pada instansi terkait.
Info Formasi PPPK 2023 Kementerian Tenaga Kerja
Kemnaker telah menetapkan rincian formasi kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Lampiran I Pengumuman Nomor 1/45/KP.01/IX/2023 pada 19 September 2023.
Ada tiga jenis tenaga keahlian yang dibutuhkan, yakni Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Tenaga Dosen.
Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan yakni dengan jabatan Ahli Pertama Apoteker, Ahli Pertama Dokter, Ahli Pertama Dokter Gigi, Ahli Pertama Perawat, dan Terampil Perawat sebanyak 12 formasi dengan penempatan di Klinik Pratama Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tenaga Teknis yang dibutuhkan juga beragam. Sebanyak 16 jabatan yang diperlukan, mulai dari Ahli Pertama Analis Kebijakan, Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama Perencana, Ahli Pertama Pranata Komputer, hingga Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dengan total 309 formasi yang ditempatkan di berbagai sektor Kemnaker.
Sedangkan Tenaga Dosen, diperlukan total 10 formasi dengan jabatan Asisten Ahli Dosen yang ditempatkan di Sekretariat Jenderal.
Anda bisa download pdf informasi formasi PPPK 2023 Kementerian Tenaga Kerja melalui tautan berikut ini:
Download Formasi PPPK 2023 Kemnaker PDF
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023
Untuk mendaftar PPPK Kemnaker 2023, Anda harus mengikuti tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan berdasarkan Pengumuman Nomor 1/47/KP.01/IX/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Tata cara pendaftaran PPPK Kemnaker Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a) Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b) Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c) Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d) Melakukan swafoto;
e) Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f) Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan/Teknis/Dosen;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan terdiri dari:
a) Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c) Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai dan harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
d) Ijazah atau Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku);
e) Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
f) Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus – menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dan berstempel basah sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
g) Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
h) Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan yang akan dilamar.
8. Semua dokumen sebagaimana tersebut angka 7 harus dipindai/scan berwarna dalam format yang ditentukan di laman https://sscasn.bkn.go.id;
9. Surat Lamaran dan surat pernyataan wajib menggunakan e-materai. Pembelian e-materai dapat dibeli pada laman http://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;
10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);
12. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23.59 WIB)
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Berikut merupakan jadwal dan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan revisi terbaru yang diterbitkan oleh BKN dengan nomor surat 8871/B-JS.04.01/SD/K/2023 pada tanggal 16 September 2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 20 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari 2024 - 11 Februari 2024
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Alexander Haryanto