tirto.id - Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahap 1 pada Jumat (8/10/2021). Selain dapat di cek secara online, hasil seleksi dapat diunduh dan disimpan dalam format PDF.
Guna mengunduh dokumen hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021, peserta dapat membuka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil.
Link tersebut memuat seluruh dokumen hasil seleksi dari setiap provinsi di Indonesia. Berikut langkah-langkah mengunduhnya:
- Buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil
- Pilih provinsi sesuai dengan pilihan formasi yang dilamar
- Klik "Unduh Hasil Seleksi Tahap 1"
- Sistem akan mengarahkan ke halaman index
- Klik pilihan kota dan/atau kabupaten sesuai dengan formasi yang dilamar
- Dokumen hasil seleksi kompetensi otomatis akan tampil di halaman
- Klik "Download" atau ikon unduh di pojok kanan atas halaman untuk menyimpan dokumen ke sistem perangkat
Pada seleksi kompetensi tahap 1 terdapat total 173.329 guru honorer yang lolos dan akan diangkat menjadi guru PPPK. Jumlah tersebut telah mengisi 53,7 persen dari 322.665 formasi guru yang diperebutkan.
Apa yang harus dilakukan peserta PPPK Guru setelah pengumuman hasil?
Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 akan segera melakukan pemberkasan dan menerima Nomor Induk PPPK (NIP).
"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai (rangkaian seleksi PPPK Guru 2021). (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada siaran langsung Jumat (8/10/2021).
Sementara, bagi peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah mulai 10 hingga 12 Oktober 2021. Pengajuan sanggah ini tidak bersifat wajib dan hanya dilakukan oleh peserta yang tidak lolos seleksi tetapi tidak puas dengan hasil seleksi.
Namun, dengan mengajukan sanggah bukan berarti peserta bisa langsung lolos dan menerima formasi. Dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 disebutkan bahwa panitia berhak menerima dan menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Alasan sanggah hanya diterima panitia apabila terbukti kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.
Selain sanggah, peserta yang tidak lolos seleksi tahap 1 juga dapat mengikuti seleksi tahap 2 yang akan berlangsung mulai tanggal 24 Oktober 2021. Bagi peserta seleksi tahap 1 yang tidak mendapat formasi tetapi lolos passing grade akan diberikan keuntungan berupa optimalisasi formasi.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari