tirto.id - Rangkaian rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan dilangsungkan pada 8 November 2021.
Jadwal pengumuman dan pemilihan formasi II bisa diakses mulai 24 Oktober 2021 melalui laman Guru PPK Kemdikbud atau https://sscasn.bkn.go.id.
Mengutip laman Guru PPPK Kemdikbud, jadwal untuk seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II sebagai berikut:
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24 - 30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8 - 12 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19 - 21 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021
Secara keseluruhan, agenda seleksi PPPK Guru Tahap I akan selesai dengan diumumkannya hasil sanggah I pada 20 Oktober 2021.
Jika peserta gagal pada kesempatan pertama, bisa mengulang ujian sampai dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
Lowongan PPPK Guru dibuka bagi guru honorer yang sudah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pendaftar juga mesti sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tidak sedang mengajar. Guru PPPK berbeda status dengan guru PNS.
Guru PPPK diatur keberadaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK yang memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu. PPPK melaksanakan tugas jabatan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji. Besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Gaji tersebut belum dikurangi pajak penghasilan yang besarannya menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Selain itu, menjadi guru PPPK masih dimungkinkan memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Berkenaan dengan hal tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam hal pendayagunaan aparatur negara.
Seperti halnya PNS, guru PPPK ikut memperoleh tunjangan. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. Pembebanan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang menempati kantor Instansi Pusat disuplai dari dana APBN dan untuk daerah pada APBD.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari