Menuju konten utama
Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1

Sanggahan PPPK Guru 2021: Cara Lakukan Sanggah, Syarat & Jadwalnya

Sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 bisa dilakukan dengan cara mengajukan alasan sanggah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Sanggahan PPPK Guru 2021: Cara Lakukan Sanggah, Syarat & Jadwalnya
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Masa pengajuan sanggah seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 akan berakhir hari ini (12/10/2021).

Peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi dan merasa tidak puas terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggah secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Sanggah seleksi kompetensi dilakukan dengan cara mengajukan alasan sanggah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Melansir SSCASN, berikut langkah-langkah mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 secara online:

  • Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.
  • Pelamar mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
  • Pelamar mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
  • Pelamar melengkapi bukti dokumen pendukung alasan sanggah
  • Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
  • Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Tidak ada persyaratan khusus terkait pengajuan sanggah. Sanggah boleh diajukan oleh setiap perserta yang tidak lolos seleksi PPPK Guru 2021.

Untuk syarat dokumen, pastikan menyertakan dokumen yang bersifat mendukung alasan sanggah, misalnya sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi yang diunduh melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.

Perlu digarisbawahi bahwa sanggah tidak wajib dilakukan oleh seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK Guru yang tidak lolos seleksi. Selain itu, pengajuan sanggah sendiri tidak menjamin peserta akan diterima dan lolos seleksi PPPK Guru 2021.

Sanggah pada dasarnya digunakan untuk mengajukan verifikasi ulang pada panitia pelaksana jika terdapat kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi peserta. Sehingga, alasan sanggah baru akan diterima oleh panitia seleksi apabila terbukti bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari peserta.

Masa sanggah setidaknya akan berlangsung dalam sepuluh hari setelah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dirilis. Tiga hari pertama akan digunakan sebagai masa pengajuan sanggah oleh peserta. Sementara tujuh hari setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah akan digunakan oleh panitia seleksi untuk melakukan verifikasi dan jawab sanggah.

Pada seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021, masa sanggah akan berlangsung sesuai dengan jadwal berikut:

  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi 1 : 8 Oktober 2021
  • Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 10 - 12 Oktober 2021
  • Jawab sanggah oleh panitia seleksi : 12 - 18 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi 1 : 20 Oktober 2021

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari