Menuju konten utama
Seleksi Kompetensi PPPK 2021

sscasn.bkn.go.id 2021 & Apa Saja Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021?

Penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 selesai.

sscasn.bkn.go.id 2021 & Apa Saja Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021?
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 akan segera melakukan pemberkasan dan menerima Nomor Induk PPPK.

Dalam keterangan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, penetapan NIP tersebut akan dilakukan tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 selesai.

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Bima Haria pada siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021).

Berkaca dari prosedur pemberkasan PPPK di tahun sebelumnya, pemberkasan tahun ini kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pada tahun sebelumnya, pemberkasan online di SSCASN melalui serangkaian tahap, termasuk:

  • Calon ASN mengunggah berkas persyaratan di SSCASN
  • Sistem SSCASN dan instansi akan melakukan input data dan verifikasi dokumen
  • Instansi akan mengajukan usulan nama-nama peserta yang akan ditetapkan Nomor Induk PPPK-nya kepada BKN
  • BKN akan memeriksa kelengkapan data dan sistem BKN akan melakukan verifikasi
  • Jika tidak ada masalah terkait kelengkapan dan kebenaran berkas, BKN akan memberikan tanda tangan elektronik untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Apa Saja Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021

Sejauh ini pemerintah belum secara resmi mengumumkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK Guru. Namun, BKN sempat merilis petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemberkasan pengadaan PPPK di tahun 2019.

Dalam juknis tersebut, disebutkan bahwa penetapan Nomor Induk PPPK diusulkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Usulan tersebut dengan menyertakan sejumlah dokumen administrasi yang dapat dijadikan acuan PPPK 2021, yaitu:

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Surat pernyataan yang berisi tentang:

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;
  • tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Persyaratan-persyaratan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah untuk rekrutmen PPPK Guru 2021.

Maka dari itu, peserta direkomendasikan untuk memantau laman resmi instansi atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk memperoleh ketentuan pemberkasan terbaru.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari