tirto.id - Masa pengajuan sanggah seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 tahap 2 resmi berakhir pada Kamis (18/11/2021). Hasil sanggah nantinya dapat dicek melalui link menuju laman resmi masing-masing instansi.
Hari ini, Jumat (19/11/2021) sejumlah instansi baru memasuki masa jawab sanggah yang masih akan berlangsung hingga 26 November 2021. Hasil sanggah seleksi kompetensi PPPK tahap 2 baru akan diumumkan pada 27 dan 29 November 2021.
Untuk melihat apakah pengajuan sanggah diterima atau ditolak, peserta dapat memantaunya melalui sembilan link berikut:
Kementerian, Lembaga, dan Instansi | Link |
Kementerian Kesehatan | https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/ |
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | https://www.bmkg.go.id/tag/?tag=pengumuman&lang=ID |
Pemerintah Kota Surabaya | https://bkd.surabaya.go.id/info-penting |
Pemerintah Kota Serang | https://bkpsdm.serangkota.go.id/category/info-pppk |
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta | http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita |
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | https://bkd.jatengprov.go.id/article |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | https://bkddki.jakarta.go.id/ |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur | http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html |
Sanggah seleksi kompetensi hanya diajukan bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Non Guru 2021. Peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggah. Namun, pengajuan sanggah tidak wajib dilaksanakan oleh semua peserta yang tidak lulus.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum di Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 tahun 2021, panitia seleksi berhak menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan peserta. Alasan sanggah baru bisa diterima oleh panitia apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi kompetensi bukan berasal dari peserta.
Mekanisme Penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Bagi peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021, dapat mulai mempersiapkan diri untuk usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK.
Manurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, mekanisme penetapan NI PPPK dimulai sejak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan peserta yang lulus seleksi kompetensi.
"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN," terang Aris dalam konferensi pers virtual di Youtube BKN.
Selanjutnya tahap penetapan NI PPPK akan berlanjut ke tahap penetapan Calon PPPK hingga peneribitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), degan mekanisme sebagai berikut:
1. PPK mengumumkan pelamar lulus seleksi
2. Pelamar yang dinyatakan lulus, statusnya menjadi Calon PPPK lewat Keputusan PPK
3. Keputusan PPK tersebut diserahkan pada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK
4. Calon PPPK lalu menandatangani perjanjian kerja
5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Syarat Pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Kelengkapan berkas-berkas wajib dipenuhi peserta dan instansi sebelum mengajukan usul penetapan NI PPPK Non Guru 2021.
Sama seperti tahun sebelumnya, pemberkasan PPPK tahun ini juga akan dilaksanakan secara online menggunakan dokumen digital dan paperless. Berkas-berkas kelengkapan nantinya akan diunggah melalui platform sscasn.bkn.go.id dan docudigital.bkn.go.id.
Dalam kesempatan yang sama Aris turut menyebutkan daftar berkas-berkas apa saja yang harus diunggah peserta dan instansi untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK, sebagai berikut.
1. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta
- Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai;
- Ijazah;
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan 5 Poin;
- SKCK dari Kepolisian;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah instansi
- Surat pengangkatan calon PPPK;
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;
- Nota usul penetapan NI PPPK;
- Surat pernyataan rencana penetapan;
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB;
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021
Kegiatan rekrutmen PPPK Non Guru 2021 tahun ini akan berlangsung sesuai dengan dua jenis jadwal. Sesuai jadwal tahap 1, rangkaian kegiatan akan berakhir pada 18 Desember 2021, sementara tahap 2 baru akan selesai pada 31 Januari 2021.
Berikut jadwal lengkapnya sesuai dengan yang ditetapkan BKN dalam Surat Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021.
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 202 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 16 - 17 November 2021 | 27 - 29 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November - 4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul Penetapan NI PPPK | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Editor: Yantina Debora