tirto.id - Pemberkasan peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 November 2021.
Tahap pemberkasan akan dimulai dengan melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) hingga usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelaksanaannya akan diselenggarakan secara online dan menggunakan berkas digital. Menurut Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, berkas-berkas pelengkap tersebut nantinya diunggah secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan aplikasi DOCUDigital.
"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata Aris dalam konferensi pers virtual di Youtube BKN.
Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan petunjuk pemberkasan maupun pengisian DRH untuk pengangkatan PPPK Non Guru 2021. Kabar baiknya, peserta dapat memantau mekanisme umum pemberkasan pada seleksi CASN tahun sebelumnya.
Petunjuk umum tersebut sempat diunggah oleh panitia seleksi nasional pada 2019 lalu.
Berikut link PDF petunjuk pemberkasan dan pengisian DRH CASN 2019 yang dapat menjadi rujukan petunjuk pada pelaksanaan pemberkasan PPPK Non Guru 2021:
Link Download Petunjuk Pemberkasan dan Pengisian DRH CASN 2019 PDF
Berkas yang Diunggah Saat Pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Peserta dan instansi wajib mengunggah sejumlah berkas untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK. Dalam kesempatan yang sama, Aris turut menjabarkan sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan PPPK Non Guru 2021, sebagai berikut:
1. Berkas-berkas yang harus diunggah peserta
- Daftar riwayah hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Ijazah
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
2. Berkas-berkas yang harus diunggah instansi
- Surat pengangkatan calon PPPK
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
- Nota usul penetapan NI PPPK
- Surat pernyataan rencana penetapan
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Jadwal Lanjutan dan Pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Seleksi PPPK Non Guru 2021 akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal pada Surat Kepala BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 yang dirilis pada 3 November 2021 lalu.
Saat ini rangkaian seleksi PPPK Non Guru 2021 tahap 1 tengah memasuki masa jawab sanggah oleh instansi. Kegiatan tersebut masih akan berlangsung hingga 15 November 2021 mendatang.
Sementara itu, jadwal tahap 2 saat ini baru memasuki tahap persiapan pengumuman hasil seleksi kompetensi. Pengumuman tersebut akan setidaknya akan dirilis oleh 330 instansi, lembaga, dan kementerian.
Tahap pemberkasan sendiri juga akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap 1 akan berlangsung mulai 18 November hingga 4 Desember 2021. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan seiring dengan usul penetapan NI PPPK pada 19 November hingga 18 Desember 2021.
Sementara, pemberkasan tahap 2 akan dimulai pada 30 November hingga 16 Desember 2021, dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK pada 1 hingga 31 Desember 2021.
Berikut jadwal lanjutan dan jadwal pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 2021 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 10 - 12 November 2021 | 25 - 27 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November - 4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul Penetapan NI PPPK | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo