Menuju konten utama

Arif Kurniawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Gandeng Imigrasi

Kejagung gandeng Dirjen Imigrasi lacak keberadaan pengusaha nikel Arif Kurniawan di luar negeri. Diduga kendalikan korupsi tambang ilegal Sultra.

Arif Kurniawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Gandeng Imigrasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kiri), dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar (kanan), saat konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan pengusaha nikel Arif Kurniawan (AK) yang terdeteksi berada di luar negeri.

AK diduga menjadi penerima manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang tengah disidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan informasi keberadaan Arif di luar negeri diperoleh setelah penyidik bekerja sama dengan instansi terkait dan menelusuri data perlintasan.

"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," ungkap Saeful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Saeful mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaan AK. Namun, belum mengungkap negara tempat AK berada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan terhadap Arif membutuhkan tahapan lebih lanjut karena yang bersangkutan berada di luar negeri dan melibatkan yurisdiksi negara lain.

"Kalau ketika berada di luar negeri kan ini melibatkan lintas yurisdiksi yang berbeda. Ada proses, tahapan lagi yang harus kita lalui," kata Anang.

Anang belum memastikan kapan AK dapat dibawa kembali ke Indonesia. Ia juga belum mengungkap negara yang menjadi lokasi keberadaannya karena masih didalami penyidik.

Meski keberadaannya telah terdeteksi di luar negeri, Kejagung memastikan Arif belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Belum ya. Sampai saat ini, yang jelas karena yang bersangkutan tidak ada berada di Indonesia," ujar Anang.

AK menjadi salah satu pihak yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Sebelumnya, Saeful menyebut beberapa nama perusahaan yang dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK), yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Dikepung 38 Saksi dan Penyitaan Rp11,7 Miliar

Dugaan peran AK sebagai pengendali didasarkan pada keterangan 38 saksi yang telah diperiksa penyidik, dan para saksi berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," kata Saeful.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung juga menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, yakni sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower, Central Park; serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berlokasi di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua. Total uang yang disita mencapai Rp11,795 miliar atau sekitar Rp11,8 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, laptop, dan rekaman CCTV.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan, termasuk pengurusan izin, produksi, dan penjualan hasil tambang.

Kejagung belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi tambahan.

Diawali Bidikan Tegas Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Nama Arif Kurniawan (AK) sebelumnya menjadi perhatian setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan berada dalam kendalinya. Penertiban tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan penertiban diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.

Satgas PKH menyebut hasil penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan yang terafiliasi dengan AK.

"Karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan, maka tentu saja menjadi tugas kewenangan Satgas untuk menghentikan melalui instrumen pasal 3 di dalam Perpres 5 tahun 2025," ujar Barita.

Penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kewenangan tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.

Baca juga artikel terkait KASUS IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah