Menuju konten utama

Kasus Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Sita Rp11,795 Miliar

Usai geledah 6 lokasi, Jampidsus Kejagung amankan Rp11,7 miliar terkait gurita korupsi tambang nikel milik tersangka Arif Kurniawan.

Kasus Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Sita Rp11,795 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, saat memberi keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp11,795 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penyidik menduga pengelolaan sejumlah perusahaan tambang yang berkaitan dengan perkara tersebut dikendalikan Arif Kurniawan (AK) sebagai penerima manfaat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Penggeledahan berlangsung hingga Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dan melibatkan tim digital forensik.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta," kata Saeful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Saeful menyebut beberapa nama perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang dikendalikan oleh Arif Kurniawan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT BSJ dan PT KAA yang berakhir pada 2015. Meski masa berlaku izinnya telah habis, kedua perusahaan tersebut disebut memperoleh suspend sebanyak tiga kali.

Menurut Saeful, pemberian suspend tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seharusnya, izin usaha pertambangan kedua perusahaan dihentikan dan wilayahnya dikembalikan kepada negara.

Selain persoalan perizinan, penyidik menemukan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan.

Saeful mengatakan pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin, produksi, hingga penjualan hasil tambang.

"Dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," ujarnya.

Namun, Kejagung belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihak yang berkaitan dengan perkara berasal dari unsur pemerintah pusat maupun daerah.

Ia juga belum memastikan apakah pejabat yang diduga terlibat berasal dari kementerian tertentu atau aparat penegak hukum. Kejagung menyatakan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan masih didalami penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah