tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membidik sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan berada dalam kendali seorang pengusaha berinisial AK terkait dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Penertiban dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk jaringan afiliasinya di seluruh wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan penertiban itu diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," kata Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.
Barita mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH melakukan penelaahan dan verifikasi awal.
Hasilnya, Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam jaringan AK.
"Sebagai langkah konkret, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut," ujarnya.
Barita menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Kewenangan tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.
Barita menegaskan penguasaan kembali kawasan hutan merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum ke dalam penguasaan negara.
Selain itu, langkah administratif tersebut tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tadi, baik penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset, tidak menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana yang secara tegas juga telah diatur dan ditentukan di dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Barita.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses penertiban, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Barita juga menyebut terdapat dugaan kuat praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang melibatkan AK di sejumlah wilayah Indonesia.
"Karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan, maka tentu saja menjadi tugas kewenangan Satgas untuk menghentikan melalui instrumen pasal 3 di dalam Perpres 5 tahun 2025," kata Barita.
Barita menambahkan, Satgas PKH akan terus melakukan validasi atas hasil identifikasi awal sebelum menyampaikan perkembangan penertiban kepada masyarakat.
Diketahui, dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Barita mengonfirmasi bahwa AK yang dimaksud merupakan Arif Kurniawan.
"AK ini apakah Arif Kurniawan?", tanya wartawan.
"Inilah kehebatan dari media ini, sudah tahu sebelum ditanya," respons Barita menanggapi pertanyaan.
Barita juga menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan yang disasar dengan seorang jenderal polisi bintang empat.
Ia mengatakan Satgas PKH sedang mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan aparat. Namun, Barita belum mengonfirmasi identitas aparat yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya.
"Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum aparat," ujarnya.

Siapa Raja Nikel Arif Kurniawan?
Nama Arif Kurniawan sebelumnya menjadi sorotan setelah Bloomberg menerbitkan laporan investigasi berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia's Nickel King pada 28 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Bloomberg menggambarkan Arif Kurniawan sebagai salah satu pedagang bijih nikel terbesar di Indonesia. Perusahaannya diperkirakan menangani transaksi bijih nikel bernilai miliaran dolar AS dan memiliki kepentingan di sejumlah konsesi pertambangan di berbagai wilayah Indonesia.
Bloomberg menyebut Arif mengawali kariernya di Glencore, perusahaan perdagangan komoditas global asal Swiss. Pada awal 2000-an, ia bekerja di kantor Glencore di Jakarta, mulanya di divisi batu bara sebelum beralih ke bisnis nikel.
Setelah sempat meninggalkan perusahaan untuk merintis bisnis penggalian tambang yang tidak berjalan mulus, Arif kembali bekerja di Glencore. Namun, ia kemudian memutuskan membangun bisnis sendiri setelah perusahaan tersebut dinilai enggan memperluas perdagangan bijih nikel dengan penambang-penambang kecil di Indonesia.
Salah satu perusahaan utamanya adalah PT Dua Delapan Resources, yang didirikan pada 2015. Nama perusahaan tersebut merujuk pada nomor atom nikel, yakni 28. Unit perdagangan bijih nikelnya kemudian didirikan pada 2018.
Dengan memanfaatkan jaringan bisnis dan pengalamannya di Glencore, Arif membangun hubungan dengan perusahaan-perusahaan pengolahan nikel asal Cina. Ia menjadi perantara antara perusahaan smelter dan jaringan penambang lokal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Bloomberg memperkirakan Arif Kurniawan menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel Indonesia. Estimasi tersebut dikumpulkan dari wawancara dengan belasan pelaku industri, termasuk penambang, pedagang, dan pengelola smelter.
Bersama mitra bisnis utamanya, Edi Liu Amas, Arif juga disebut memiliki kepentingan di sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel yang tersebar di sejumlah sentra produksi utama. Berdasarkan analisis Bloomberg terhadap dokumen perusahaan, total luas konsesi tersebut mencapai lebih dari 71.000 hektare.
Laporan Bloomberg turut menyinggung salah satu konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan Arif di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Konsesi tersebut menjadi bagian dari kawasan tambang yang disorot terkait persoalan perizinan kehutanan.
Bloomberg juga mencatat langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































