Menuju konten utama

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL 3.500 ha di Papua

Satgas PKH mencabut izin tambang emas PT KEL seluas 3.500 hektare di Papua Tengah setelah menemukan aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran.

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL 3.500 ha di Papua
Satgas PKH mencabut izin tambang emas ilegal milik PT KEL seluas 3.500 Hektare di Papua. Foto/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, seluas 3.500 hektare pada Kamis (22/10/2026).

Pencabutan dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam dan luar wilayah izin usaha pertambangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” ungkap Burhanuddin.

Berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan Satgas PKH, PT KEL melakukan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi PPKH pada area tersebut.

Selain itu, perusahaan disebut mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya.

Burhanuddin mengatakan, pencabutan izin tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Burhanuddin.

Meski izinnya dicabut, PT KEL tetap diwajibkan memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi mantan pekerja.

Pemerintah juga menyatakan pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut ke depan akan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengelolaan itu disebut tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Burhanuddin.

Kunjungan Satgas PKH ke Nabire tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Dipna Videlia Putsanra