Menuju konten utama

Peta Tambang Lebak Timpa Permukiman & Area Rawan Bencana

Perda RTRW Lebak 2023-2043 menuai polemik. Peta kawasan tambang ditemukan tumpang tindih menimpa permukiman warga dan zona rawan bencana alam.

Peta Tambang Lebak Timpa Permukiman & Area Rawan Bencana
Kegiatan Pertambangan Bentonit di Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak yang diduga Masuk Kawasan Rawan Bencana. Foto/Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penataan ruang di Kabupaten Lebak, Banten, memicu sorotan tajam. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043 dinilai memuat kerancuan zonasi yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum serta mengancam keselamatan warga.

Studi dari lembaga pengkaji perkotaan Malika For Urban Studies mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih (overlapping) antara zonasi pertambangan dengan kawasan pemanfaatan ruang lain seperti permukiman perdesaan, pertanian, perkebunan, hingga wilayah rawan bencana tingkat tinggi.

Dalam lampiran peta Perda RTRW Lebak 2023–2043, kawasan pertambangan ditandai dengan garis ungu yang membentang di 12 kecamatan: Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Gunungkencana, Bojongmanik, Malingping, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah, hingga Cilograng.

Namun, hasil analisis visual menunjukkan garis kawasan pertambangan tersebut kerap memotong dan berada di atas kawasan pemanfaatan lain.

Salah satu kerancuan paling mencolok adalah masuknya zonasi tambang ke dalam permukiman pedesaan dan area rawan bencana (banjir, gempa bumi, tanah longsor, hingga tsunami).

Padahal, Pasal 164 Perda Nomor 7/2023 sama sekali tidak mencantumkan kegiatan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan—bahkan dengan syarat di kawasan permukiman perdesaan. Pasal tersebut mengkhususkan area pedesaan untuk pelestarian cagar budaya, pengembangan fasilitas umum, sumur resapan, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kontradiksi Hukum dan Celah Regulasi di Area Bencana

Di sisi lain, Perda RTRW Lebak membuka celah aktivitas tambang di wilayah rawan bencana lewat skema "diperbolehkan bersyarat" pada Pasal 169 (rawan banjir), Pasal 171 (rawan gempa), Pasal 172 (rawan longsor), dan Pasal 173 (rawan tsunami).

Aktivitas ini dikendalikan lebih lanjut lewat syarat ketat pada Pasal 180, seperti kewajiban penerapan teknik ramah lingkungan, studi Amdal, daya dukung lingkungan, serta reklamasi lahan pascatambang.

Meski demikian, regulasi tersebut dinilai kontradiktif karena pada pasal yang sama juga melarang aktivitas yang meningkatkan risiko bencana atau merusak kawasan lingkungan permukiman.

Penggiat Hukum Perkotaan dari Malika For Urban Studies, J. Nugroho, menegaskan bahwa penetapan kawasan rawan bencana menjadi zona pertambangan merupakan langkah riskan secara ekologis dan hukum.

“Kegiatan pertambangan mengubah bentang alam, tutupan lahan, dan sistem tata air dalam skala besar. Wilayah rawan bencana tidak semestinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Penetapan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan, melainkan menyangkut keselamatan warga,” ujar Nugroho yang juga mahasiswa Magister Hukum UPN “Veteran” Jakarta.

Ia menambahkan, penetapan zonasi ini berpotensi menabrak hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia mengingatkan pentingnya integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta asas kehati-hatian (precautionary principle).

Ketidaksinkronan antara penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat dan RTRW daerah berisiko membuat regulasi ini cacat hukum jika mengabaikan partisipasi masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).

Dalih Pemkab Lebak Mengacu pada Kepmen ESDM

Menanggapi tuduhan tumpang tindih tersebut, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa penyusunan peta lampiran telah mengacu pada pedoman Perda RTRW serta Keputusan Menteri ESDM terkait wilayah pertambangan di Provinsi Banten.

Pihak PUPR Lebak menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memegang peranan penting dalam mengendalikan kegiatan operasional tambang di lapangan.

“Perizinan pertambangan memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, sebelum masuk tahap operasi produksi, pemohon diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di daerah,” jelas perwakilan PUPR Lebak.

Lewat instrumen PKKPR tersebut, Pemkab Lebak mengklaim dapat memberikan syarat teknis dan batasan tata ruang yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum izin produksi diterbitkan.

=============

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait SEKTOR PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah