tirto.id - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Kasus penipuan ini diduga melibatkan anggota kepolisian, Kombes Fahrurozi.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Johnny menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta hukum.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika anggota Polri, Kombes Fahrurozi, diduga menawarkan investasi tambang emas kepada SYF dengan skema bagi hasil 60 persen keuntungan bersih. Pelapor disebut menyetorkan dana secara bertahap hingga Rp58,5 miliar sampai Oktober 2025.
Menurut pihak pelapor, legalitas tambang yang dijanjikan tidak terealisasi. Fahrurozi tercatat mengembalikan Rp4,77 miliar pada Februari 2026 tanpa disertai laporan produksi maupun penyerahan emas.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan perkara pidana, Selasa (20/10/2026).
“Hari ini kedatangan saya sebagai kuasa hukum pelapor atas nama inisial SYF, atas kasus yang melibatkan Kombes F dalam perkara terkait penipuan tambang ilegal. Kami di sini melakukan follow up atau koordinasi mengenai perkembangan proses penegakan etik di Propam,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Bagas mempertanyakan jadwal sidang etik karena masa penempatan khusus (patsus) Fahrurozi di Divisi Propam Polri dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026. Namun, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang.
“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” ujarnya.
Bagas mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa para saksi dan pelapor serta mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































