Menuju konten utama

Kasus Dugaan Investasi Emas Bodong yang Rugikan 86 Korban Rp25 M

Dugaan penipuan dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya pembelian emas dengan sistem pre-order dan buyback.

Kasus Dugaan Investasi Emas Bodong yang Rugikan 86 Korban Rp25 M
Pelaporan dugaan investasi emas bodong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 86 orang yang diwakili Adrianus Eko Saputro dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan investasi emas bodong ke Bareskrim Polri. Dugaan investasi emas bodong ini diduga dilakukan melalui PT Divine Gems and Jewellery.

Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan dengan menyertakan barang bukti berupa transaksi elektronik, video, dan gambar kepada penyidik.

Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan bahwa jumlah korban mungkin saja terus bertambah karena dia terus dihubungi oleh korban lain. Dari seluruh korban yang sudah memberikan kuasa kepadanya, total kerugian mencapai Rp25 miliar.

"Tempusnya ini sebenarnya dalam satu tahun terakhir, ya, karena dimulai tanggal 9 Desember itu tahun 2024 itu perusahaan PT Divine Gems Jewellery ini dibangun, terus dilanjutkan dengan enam perusahaan. Kalau bicara masalah mulainya adanya tindak pidananya itu perkiraan kita di bulan Juli sampai September 2026," ujar Bionda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Bionda menjelaskan dugaan penipuan dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya pembelian emas dengan sistem pre-order (PO) dan buyback atau pembelian kembali emas. Dalam skema buyback, korban menyerahkan emas dengan iming-iming harga tinggi, tetapi uang pembayaran tidak diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.

Sementara itu, dalam skema PO, korban menyetorkan uang untuk membeli emas yang dijanjikan akan dikirim dalam jangka waktu tertentu. Namun, emas tersebut tidak kunjung diterima.

“Mereka itu untuk PO, ya, untuk pre-order, mereka memasukkan uangnya, tetapi barangnya belum dikirim sesuai dengan waktunya. Itu untuk PO-nya. Tapi tadi untuk buyback-nya itu, ya, menyerahkan sejumlah emas, dijanjikan harga tinggi, sesuai dengan waktunya tidak diserahkan juga. Itulah yang kami duga ada suatu pidana di situ,” kata Bionda.

Menurut Bionda, para korban tertarik karena PT Divine Gems and Jewellery memiliki sejumlah cabang, termasuk di Bali, Jakarta, dan Surabaya. Selain itu, promosi melibatkan sejumlah figur publik di media sosial, seperti Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian, sehingga membuat korban percaya.

Ditambahkan pengacara lainnya, Zainul Arifin, dalam hal ini pihak yang dilaporkan adalah tujuh perusahaan, serta Dirut dan Komisaris PT Divine Gems Jewellery.

“Badan hukumnya ada tujuh perusahaan, satu perusahaan induk dan lima perusahaan cangkang atau perusahaan cabang,” ungkap Zainul.

Pelaporan terkait Pasal 488, Pasal 492, pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c, dan pasal 54 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi