Menuju konten utama

Pejabat Pemprov Sebut Lomba Tari Piala Gubernur Tak Berizin

Sidang penipuan lomba tari Piala Gubernur Jateng seret dosen UPGRIS. Pemprov pastikan trofi tak berizin dan korban anak alami trauma mendalam.

Pejabat Pemprov Sebut Lomba Tari Piala Gubernur Tak Berizin
Terdakwa kasus dugaan penipuan Lomba Tari Piala Gubernur Jawa Tengah, Mei Sulistyoningsih, saat dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). FOTO/dokumentasi pengacara korban
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lomba tari yang menjanjikan piala Gubernur Jawa Tengah pada Desember 2024 disebut tidak mengantongi izin penggunaan nama gubernur. Fakta itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan terdakwa Mei Sulistyoningsih di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (13/10/2026).

Saksi Woro Boedisayekti, Analis Kebijakan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng, mengatakan penyelenggara baru mengajukan izin pencantuman nama gubernur pada 17 Desember 2024. Padahal, lomba dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2024.

"Jadi belum ada izin pencantuman trofi gubernur," jelas Woro.

Dia mengatakan, permintaan trofi atau piala itu akhirnya tidak bisa dipenuhi karena tiadanya alokasi anggaran. Pengajuan bantuan seharusnya masuk melalui perencanaan anggaran sejak tahun sebelumnya.

Lomba Tari Piala Gubernur Jawa Tengah

Analis Kebijakan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng, Woro Boedisayekti, usai bersaksi di sidang kasus dugaan penipuan Lomba Tari Piala Gubernur Jawa Tengah, di PN Semarang, Selasa (13/10/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

"Awalnya hanya meminta piala, tetapi tidak bisa karena sudah akhir tahun dan anggarannya sudah dialokasikan," ujar Woro seusai sidang.

Setahu dia, lomba tersebut melibatkan sanggar tari di Kota Semarang, bukan perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan Pemprov Jateng. Ia juga menyebut informasi lomba sudah beredar kepada calon peserta sebelum izin penggunaan nama gubernur diajukan.

Woro turut menjelaskan upaya mediasi yang pernah difasilitasi Pemprov Jateng. Namun, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Ia bahkan telah menyiapkan konsep berita acara mediasi, tetapi dokumen itu tidak ditandatangani para pihak.

"Tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Saya sudah membuat konsep berita acara, tetapi mereka tidak mau tanda tangan. Jadi, kami tidak bisa memaksakan," katanya.

Korban Anak Disebut Mengalami Trauma

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menilai keterangan Woro memperkuat persoalan izin penggunaan nama gubernur dalam lomba tersebut. Ia juga menyoroti dampak kejadian terhadap peserta yang sebagian besar merupakan anak-anak.

Petir menyebut ada peserta yang sampai sekarang enggan kembali berlatih menari setelah lomba batal terlaksana sesuai yang dijanjikan. Salah satunya seorang anak yang saat kejadian masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

"Ada anak yang tadinya TK, sekarang sudah kelas dua SD. Setelah kejadian, dia tidak mau latihan lagi. Bahkan, ketika diajak ke Taman Indonesia Kaya, dia mengingat kejadian itu dan tidak mau datang," kata Zainal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Okky Andaniswari, menyatakan pihaknya masih membuka peluang mediasi dengan para korban. Ia mengatakan Mei dan keluarganya telah menyampaikan permintaan maaf atas gagalnya kegiatan tersebut.

"Kami tidak berusaha membenarkan diri. Dari Bu Mei sendiri, pribadi dan keluarga, memohon maaf kepada para korban atas acara yang gagal. Kami berharap pintu mediasi tetap terbuka dan ada titik temu," ujar Okky.

Okky juga mempersoalkan pembagian tanggung jawab penyelenggaraan lomba. Menurut dia, terdapat enam orang yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan sehingga tanggung jawab tidak semestinya hanya diarahkan kepada Mei.

Mei merupakan dosen di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan lomba tari Piala Gubernur Jateng.

Perkara ini bermula dari lomba yang digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya pada 20 Desember 2024. Total terdapat 35 kelompok dengan total 178 peserta dan kerugian ditaksir lebih dari Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait LOMBA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah