Menuju konten utama

Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Jateng: Dosen Semarang Ditahan

Kasus penipuan lomba tari Piala Gubernur Jateng berbuntut panjang. Dosen di Semarang resmi ditahan setelah mediasi dengan korban buntu.

Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Jateng: Dosen Semarang Ditahan
Tersangka kasus penipuan lomba tari, Mei Sulistyoningsih (rompi tahanan), bungkam dan berlari menghindari wartawan saat dimintai komentar pada Kamis (10/9/2026) di kantor Kejari Kota Semarang. FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang dosen di Kota Semarang, Mei Sulistyoningsih alias MS, ditahan kejaksaan karena kasus dugaan penipuan lomba tari yang menjanjikan Piala Gubernur Jawa Tengah.

"Tersangka MS sudah kami tahan, kami titipkan di Lapas Perempuan Bulu Semarang," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I Surya, Kamis (10/9/2026).

Mei yang merupakan dosen Universitas PGRI Semarang (Upgris) itu jadi tersangka karena kapasitasnya sebagai lomba tari di Taman Indonesia Kaya pada 20 Desember 2024.

Tersangka hari ini dibawa ke kantor kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan. Saat dimintai tanggapan, ia malah berlari menghindari jurnalis.

Surya mengatakan, Kejari sebenarnya berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, pertemuan antara tersangka dan korban tidak menghasilkan kesepakatan.

"Pada hari ini kami upayakan untuk mekanisme keadilan restoratif. Tetapi tadi tidak terjadi titik temu, baik dari pihak pelaku maupun pihak korban," ujar Surya.

Mei disangkakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan.

Fandi selaku koordinator korban lomba tari, mengatakan pihak korban menolak berdamai karena menilai belum ada pertanggungjawaban yang serius.

Menurut dia, dampak perkara penipuan lomba tari tidak hanya kerugian materi, tetapi juga kekecewaan yang dialami peserta. Apalagi pesertanya merupakan anak-anak.

Kasus ini bermula dari lomba tari yang digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) pada akhir 2024. Saat itu peserta dijanjikan Piala Gubernur Jateng, uang pembinaan, dan sertifikat.

Namun, menurut kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, lomba tidak berjalan sesuai yang dijanjikan. Bahkan sound system dan panggung tidak ada di lokasi.

"Pada saat pelaksanaan tidak jadi tampil padahal sudah sewa alat dan lain-lain," ucap Petir.

Petir menceritakan kondisi yang dialami peserta lomba waktu itu sangat menyedihkan. Mereka sudah menyewa pakaian tari, sewa properti seperti topeng, ornamen, pedang-pedangan, dan lain-lain. Para peserta sudah memakai jasa rias. Belum lagi persiapan praacara, seperti memanggil guru les tari hingga ongkos latihan lomba.

Petir menyebut terdapat 178 peserta yang menjadi korban. Para peserta berasal dari 35 kelompok sanggar dan sekolah tingkat TK hingga SMA dengan total 178 peserta.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah