tirto.id - Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 tahap 1 dijadwalkan rilis pada 10 hingga 12 November 2021. Jadwal tersebut ditujukan bagi 164 instansi yang melaksanakan pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah pada tahap 1.
Masa pengajuan sanggah untuk 164 instansi telah berlangsung selama tiga hari sejak 31 Oktober hingga 2 November 2021. Hari ini, Kamis (4/11/2021) rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru tahap 1 tengah memasuk proses jawab sanggah oleh instansi hingga 9 November 2021.
Bagi instansi yang melaksanakan rekrutmen sesuai dengan jadwal tahap 2 akan mulai menggelar masa sanggah pada 15 hingga 17 November 2021. Hasil sanggah seleksi kompetensi tahap 2 kemudian diumumkan pada 25 sampai 27 November 2021.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 dirilis. Setidaknya terdapat 330 instansi yang dikonfirmasi akan melaksanakan jadwal di tahap 2.
Masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan panitia seleksi bagi peserta ujian untuk menyanggah hasil seleksi PPPK Non Guru.
Peserta yang tidak lolos ujian seleksi kompetensi dan merasa keberatan dengan hasilnya dapat mengajukan alasan sanggah melalui sscasn.bkn.go.id dengan memaparkan bukti dan kronologi.
Merujuk Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021, terdapat dua rekomendasi hasil yang akan diberikan oleh panitia seleksi terhadap alasan sanggah yang diajukan oleh peserta, yaitu diterima dan ditolak. Alasan sanggah baru bisa diterima oleh panitia apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi kompetensi bukan berasal dari peserta.
Tahap Setelah Pengumuman Sanggah PPPK Non Guru 2021
Setelah masa sanggah berakhir, tahapan rekrutmen PPPK Non Guru 2021 resmi memasuki tahap akhir, yaitu persiapan pemberkasan. Berdasarkan jadwal tahap 1, peserta yang dinyatakan lulus akan mulai menyampaikan kelengkapan dokumen pada 13 hingga 30 November 2021.
"Diharapkan mulai tanggal 13 November sampai dengan akhir November itu penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi," terang Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tahap usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang akan berlangsung selama satu bulan mulai 1 hingga 31 Desember 2021.
Untuk instansi yang menyelenggarakan rangkaian rekrutmen sesuai jadwal tahap 2, penyampaian kelengkapan dokumen dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 15 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK pada 16 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Berikut jadwal lanjutan lengkap pelaksanaan rekrutmen PPPK Non Guru 2021, baik tahap 1 dan tahap 2 sesuai dengan yang disampaikan Deputi Mutasi Bidang Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto Selasa lalu:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 19 - 21 Oktober 2021 | 1 - 3 November 2021 |
Rekonsiliasi hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 22 - 23 Oktober 2021 | 4 - 6 November 2021 |
Validasi nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 22 - 25 Oktober 2021 | 5 - 8 November 2021 |
Penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 26 - 27 Oktober 2021 | 9 - 10 November 2021 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 31 Oktober - 2 November 2021 | 15 - 17 November 2021 |
Jawab sanggah | 3 -9 November 2021 | 18 - 24 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 10 - 12 November 2021 | 25 - 27 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 13 November - 30 November 2021 | 29 November - 15 Desember 2021 |
Usul Penetapan NI PPPK | 1 - 31 Desember 2021 | 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022. |
Kelengkapan Dokumen Pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Dalam kesempatan yang sama, Aris turut menyebutkan bahwa prosedur pemberkasan PPPK tahun ini akan diselenggarakan secara onlinemelalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Kemudian, kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta akan diunggah ke aplikasi pendukung dokumen elektronik atau DOCUDigital.
"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata dia.
Peserta wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan ke portal sscasn.bkn.go.id. Setelah seluruh kelengkapan dokumen diunggah, barulah instansi dapat memulai proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK.
Selain peserta, terdapat pula dokumen kelengkapan harus dunggah oleh instansi untuk mengusulkan penetapan NI PPPK. Berikut daftar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pemberkasan baik bagi peserta maupun instnasi:
1. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta
Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Ijazah;
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan 5 Poin;
- SKCK dari Kepolisian;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah instansi
- Surat pengangkatan calon PPPK;
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;
- Nota usul penetapan NI PPPK;
- Surat pernyataan rencana penetapan;
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB;
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto