tirto.id - Tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru sudah sampai tahap usul penetapan nomor induk (NI) PPPK. Lantas, bagaimana tahap seleksi selanjutnya hingga peserta resmi diangkat menjadi PPPK?
Secara umum, PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua: PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Berkaitan dengan PPPK Non Guru, mereka yang diterima akan menempati posisi-posisi tertentu di pemerintahan, misalnya sebagai perawat, perencana, penyuluh Keluarga Berencana (KB), penyuluh perikanan, hingga asisten apoteker di instansi pemerintah.
Pada 2021, seleksi PPPK Non Guru dilakukan dua kali, yaitu seleksi tahap 1 dan tahap 2. Saat ini, rekrutmen yang masih berlangsung adalah seleksi PPPK Guru tahap 2 yang memasuki masa usul penetapan NI PPPK Non Guru. Selanjutnya, seleksi PPPK Guru tahap 3 akan diselenggarakan pada 2022.
Sebagaimana proses seleksi CPNS, rekrutmen PPPK Non Guru juga dilangsungkan melalui portal SSCASN BKN.
Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru Tahap 2
Jadwal seleksi PPPK Non Guru mengalami penyesuaian berkali-kali. Penyesuaian terakhir dilakukan pada awal bulan lalu melalui surat edaran (SE) BKN No. 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 mengenai jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru 2021.
Berdasarkan jadwal tersebut, tahapan rekrutmen PPPK Non Guru yang masih berlangsung adalah seleksi tahap 2 yang sampai pada periode usul penetapan NI PPPK Non Guru. Jadwalnya adalah sebagai berikut.
No | Kegiatan Rekrutmen PPPK Non Guru | Jadwal PPPK Non Guru Tahap 2 |
1 | Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Non Guru | 13 - 14 November 2021 |
2 | Masa Sanggah | 15-18 November 2021 |
3 | Jawab Sanggah | 19-26 November 2021 |
4 | Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 November 2021 |
5 | Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 November-16 Desember 2021 |
6 | Usul Penetapan NI PPPK Non Guru | 1-31 Desember 2021 |
Mekanisme Penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Proses penetapan NI PPPK telah diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2018 (PDF). Berikut ini mekanisme penetapannya dimulai dari diumumkannya peserta yang lolos seleksi:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan pelamar yang lulus seleksi
- Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat menjadi Calon PPPK melalui Keputusan PPK
- Keputusan PPKdiserahkan pada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK
- Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
- PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Menurut aturan UU yang sama, penerbitan NI PPPK Non Guru paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usul.
Sebagai misal, apabila penyampaian usul paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021, penetapan NI PPPK Non Guru akan dihitung dalam jangka waktu 25 hari kerja pada Januari-Februari 2022, dikurangi waktu libur akhir pekan dan tanggal merah.
Dengan demikian, maksimal penetapan NI PPPK Non Guru dilakukan pada 4 Februari 2022.
Karena bukan termasuk pegawai pemerintah tetap, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja atas PPPK tersebut.