tirto.id - Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perketat sistem keamanan ujian computer assisted test (CAT).
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tindak kecurangan dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021.
Sebelumnya, BKN menemukan adanya tindak kecurangan pada titik lokasi (tilok) mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol.
Saat ini BKN dan panitia seleksi nasional (panselnas) telah mengidentifikasi oknum peserta dan penyelenggara yang terlibat kecurangan.
"BKN bersama sejumlah instansi anggota panselnas telah mengidentifikasi oknum yang melakukan kecurangan, baik dari aspek peserta maupun oknum penyelenggara yang terlibat," terang Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya pada Tirto.
Sanksi Kecurangan CPNS 2021
Seiring dengan adanya situasi tersebut, BKN memutuskan untuk melakukan audit di seluruh tilok ujian untuk memastikan apakah terjadi kecurangan serupa. Hingga saat ini, Kamis (4/11/2021) BKN telah melakukan audit di 25 persen titik lokasi ujian.
"Sampai dengan hari ini sudah mencapai 25% tilok ujian yang diaudit dan karena data ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta," lanjut Satya.
Lebih lanjut, apabila ditemukan tindak kecurangan serupa, BKN akan menjatuhkan dua jenis sanksi.
Sanksi pertama berupa diskualifikasi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Sementara, sanksi lainnya adalah proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap oknum yang terlibat kecurangan.
Kecurangan Remote Access di Tilok Pemerintah Kabupaten Buol
Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, BKN mengonfirmasi adanya tindak kecurangan di tilok Pemerintah Kabupaten Buol pada pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tindak kecurangan tersebut dilakukan dengan modus remote access yang merusak sistem seleksi CASN Nasional.
Dari hasil penyelidikan BKN, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ditemukan sejumlah bukti pendukung berupa:
- Laporan masyarakat atas dugaan kecurangan
- Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi
- Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan
- Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
- Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
- Rekaman Kamera Pengawas (CCTV)
Cara lapor kecurangan pada rekrutmen CPNS 2021?
Dalam unggahannya Senin (1/11/2021), BKN menghimbau para peserta CPNS 2021 untuk melaporkan apabila melihat adanya indikasi tindak kecurangan. Laporan tersebut dapat disampaikan secara online melalui platform lapor.go.id.
Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan dapat berkaitan dengan seluruh pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, khususnya pada pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, BKN menegaskan bahwa laporan yang diajukan harus detail dan disertai dengan bukti yang valid. Jika tidak, laporan tersebut akan ditolak.
"Informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang" catat BKN.
Peserta pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena platform Lapor.go.id memiliki fitur Anonim dan Rahasia yang memungkinkan data diri peserta dirahasiakan. Peserta yang ingin melaporkan tindak kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2021 dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo